Jakarta, Gontornews — Di situs Change.org muncul petisi supaya kepolisian tidak memproses hukum pemilik akun Facebok Buni Yani terkait video pernyataan kontroversial Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait Surah al-Maidah ayat 51.
Petisi berjudul “Save Buni Yani: Stop Proses Hukumnya” tersebut, telah mendapat 5.966 tanda tangan, sejak berita ini ditulis, Selasa (8/11). Laman tersebut mengajak masyarakat untuk ikut mendukung petisi ini. Setidaknya perlu 9.034 dukungan untuk mencapai 25.000 tanda tangan.
Dipaparkan bahwa Buni Yani tidak bersalah dalam mengunggah video Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Buni Yani hanya menjalankan tugasnya sebagai warga negara, akademisi dan peneliti media yang dijamin oleh kebebasan berpendapat sesuai dengan UUD 1945.
“Segala tuntutan kepadanya akan merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum, kebenaran dan keadilan di Tanah Air,” demikian keterangan petisi tersebut.
Akun Masyarakat Keadilan yang membuat petisi tersebut menilai jika Buni Yani tidak bersalah. Petisi tersebut rencananya akan dikirimkan kepada Kepolisian RI dan Presiden RI.
Beberapa pendukung juga menyampaikan komentarnya seperti pemilik akun Muhammad Abdul Yakub menulis ‘BUN YANI TIDAK BERSALAH… HUKUM HARUS DI TEGAKKAN !!! ALLAHU AKBAR!
“Karena Pak Buni tidak bersalah…dan menjadi pahlawan kami untuk membela al-Qur’an…Allohu Akbar… “tulis pemilik akun Siti Nur Syafariyah. [Ahmad Muhajir/Rus]




















