Jakarta, Gontornews — Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Ali Ghufron Mukti, pada April 2019 ini menyampaikan, “Pada tahun 2019 ini kami kembali menyalurkan BPP-DN untuk dosen di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.”
Melalui beasiswa ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah dosen Indonesia yang berkualifikasi akademik Doktor. Dengan demikian kualitas dosen senantiasa perlu ditingkatkan melalui pendidikan lanjutan, pelatihan, magang dan lainnya.
Undang-undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengamanatkan bahwa dosen program Diploma dan program Sarjana minimal memiliki kualifikasi akademik magister dan dosen program magister memiliki kualifikasi akademik Doktor.
“Mekanisme pendaftaran BPP-DN 2019 dilakukan secara daring (online), dan diharapkan dapat meningkatkan efektifitas dan kualitas layanan proses seleksi calon penerima beasiswa ini,” jelasnya sebagaimana dikutip dalam http://sumberdaya.ristekdikti.go.id.
Salah satu persyaratan calon penerima beasiswa pascasarjana dalam negeri BPP-DN untuk dosen adalah dosen tetap pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang telah mempunyai NIDN/NIDK. <Edithya Miranti>


















