Jakarta, Gontornews– Demonstrasi adalah hak warga dan dijamin undang-undang. Terkait hal ini M. Cholil Nafis, Lc., Ph D, Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat menjelaskan setiap warga negara bebas menyampaikan pendapat. Namun demikian harus tetap mengikuti ketentuan hukum.
Dijelaskannya, unjuk rasa yang dilakukan oleh beberapa kelompok masyarakat di depan kantor Bawaslu dan sekitarnya sampai ada beberapa korban yang meninggal, tentu sangat disesalkan.
“Oleh karena itu saya sebagai anak bangsa menyatakan hendaknya seluruh elemen bangsa tetap menjaga kesucian bulan Ramadhan, menjaga komitmen kebangsaan dan persatuan demi utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkap Kiai Cholil dalam status Facebook (22/5)
Kedua, hendaknya masing-masing kelompok masyarakat menahan diri dan mengontrol emosi dari perbuatan yg melanggar hukum dan memecah belah persatuan umat. Ketiga, hendaklah aparat keamanan dapat melakukan pengamanan dengan persuasif dan jangan terpancing provokasi.
Keempat, menghimbau kepada semua pihak agar menyelesaikan hukum dengan adil dan tdk dengan cara melanggar hukum. Kelima, semua pihak menjaga ketertiban dan keamanan demi kemajuan Indonesia. [Muhammad Khaerul Muttaqien]




















