15
Tonton Selengkapnya
29 °c
Pecenongan
Sun
Mon
Sunday, 7 June, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home Values Kolom

Bolehkah Maskapai Asing Layani Penerbangan Domestik?

Oleh Prof. Dr. K. Martono, Guru Besar Hukum Udara Universitas Tarumanagara

Dedi Junaedi by Dedi Junaedi
12 June 2019
in Kolom
0
Bolehkah Maskapai Asing Layani Penerbangan Domestik?

Berbagai media memuat berita bahwa Menteri Perhubungan mengundang maskapai penerbangan asing beroperasi di dalam negeri sebagai solusi menurunkan harga tiket pesawat udara. Apabila benar Menteri Perhubungan mengizinkan penerbangan maskapai asing dalam negeri, tindakan ini bertentangan dengan hukum internasional sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Konvensi Chicago 1944.

Pasal tersebut berbunyi :“Each Contracting State shall have the right to refuse permission to the aircraft of other contracting State to take on in its territory passengers, mail and cargo carried for remuneration or hire and destined for another point within its territory. Each contracting State undertakes not to enter into any arrangements which specifically grant any privilege on an exclusive basis to any other State or an airlines of any other State, and not to obtain any such exclusive privilege from any other State”. Pasal tersebut dikenal sebagai hak cabotage.

Dalam praktek tranportasi udara, dewasa ini tidak ada negara manapun yang mengizinkan perusahaan penerbangan asing beroperasi di dalam negerinya.

Asas Cabotage

BACA JUGA

Ikhlas: Rahasia Ketangguhan Gontor

Struktur dan Kultur

Mengenal Gareth Morgan di Balik Metafora Organisme Pesantren

Filosofi Takbir, Tahlil, dan Tahmid dalam Idul Adha: Kajian Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis

Mendidik Manusia, Bukan Mesin

Secara historis, cabotage berasal dari konsep hukum laut, yaitu pelayaran dari satu tanjung ke tanjung yang lain dalam satu pantai misalnya dari Tanjung Priok di Jakarta ke Tanjung Mas di Semarang. Dalam perkembangannya dari satu tanjung ke tanjung lain di pantai yang berbeda, misalnya dari Tanjung Priok di Jakarta ke Banjarmasin di Kalimantan.

Perkataan “Cabotage” dari bahasa Spanyol artinya perahu nelayan kecil yang digunakan untuk berlayar, maknanya pengangkutan penumpang dan/atau barang secara komersial dari satu tempat ke tempat yang lain dalam satu wilayah berdaulat. Konsep ini dalam tahun 1944 diadopsi oleh Konvensi Chicago 1944 yang maknanya pengangkutan penumpang dan/atau barang secara komersial dari satu tempat ke tempat yang lain dalam satu wilayah negara berdaulat.

Dahulu, angkutan udara dari Singapore ke London merupakan cabotage karena Singapore koloni jajahan Inggris. Dahulu, penerbangan dari Melburne di Australia ke London di Inggris termasuk katagori cabotage karena Australia koloni Inggris, juga dari Hong Kong ke London adalah cabotage karena Hong Kong merupakan koloni Inggris. Sampai saat ini tidak ada negara yang melapaskan asas cabotage.

Apabila diterapkan di Indonesia, sebagai ilustrasi pengangkutan penumpang dan/barang secara komersial dari Singapore – Jakarta – Denpasar ke Melbourne di Australia, maka ruas cabotage adalah pengangkutan penumpang dan/barang secara komersial Jakarta ke Denpasar, maka tidak akan diberikan kepada perusahaan penerbangan asing yang secara filosofis menjadi hak perusahaan nasional, ibaratnya memindahkan uang dari kantong kiri ke kantong kanan tidak akan menyuruh anak orang melainkan menyuruh anaknya sendiri.

Akhir-akhir ini negara-negara besar (super power) selalu menyerukan agar melepaskan asas cabotage supaya mereka dapat beroperasi dalam negeri negara lain, tetapi Amerika Serikat sendiri tidak mau melepas hak cabotage-nya, buktinya penerbangan dari London, Inggris ke Amerika Serikat tidak mungkin Amerika Serikat mengizinkan British Airways terbang dari London langsung ke Los Angeles, paling jauh dari London ke New York atau Washington, karena dari New York atau Washington ke Los Angeles masih 8 jam terbang dengan pesawat Boeing 747 yang merupakan cabotage Amerika Serikat.

Pada waktu menyusun UU No.15 Tahun 1992, kebetulan saya salah satu konseptornya, ada yang mengusulkan melepas asas cabotage dengan alasan apabila Indonesia tidak mau melapaskan asas cabotage Garuda tidak dapat terbang dari Roma di Italia ke Schippol di Belanda apabila terbentuk persekutuan negara Eropa, karena jika Uni Eropa terwujud, rute dari Roma ke Schippol merupakan cabotage negara uni Eropa. Pada waktu itu saya berfikir Tuhan menciptakan negara kecil Belanda yang posisinya sangat strategis sehingga transportasi merupakan pendapatan nasional karena Belanda tidak mungkin menyerahkan transportasi udaranya ke negara Uni Eropa. Pada saat itu saya berpendapat apabila Indonesia melepaskan asas cabotage, berarti perusahaan asing akan beroperasi di dalam negeri dan berakibat perusahaan nasional pasti tidak mampu bersaing dengan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

Aspek Hukum dan Keamanan Negara

Disamping masalah komersial adalah masalah hukum, misalnya pesawat udara yang didaftarkan di Thailand beropasi di Indonesia, maka hukum yang berlaku adalah hukum Thailand berlaku di Indonesia, karena itu sertifikat awak pesawat udara harus dikeluarkan oleh Thailand, demikian pula semua hukum yang berkenaan dengan pesawat akan berlaku hukum Thailand termasuk juga investigasinya.

Memang dalam hal-hal tertentu pesawat udara asing dapat dioperasikan dalam negeri misalnya penerbangan dari Jakarta ke Balikpapan tetapi bukan komersial, misalnya untuk menolong orang sakit (medical evacuation) atau penerbangan di Papua untuk kepentingan missionaris dll, atau pesawat udara yang sedang diurus pendaftarannya dll.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, rekomendasinya adalah sebaiknya perusaahaan penerbangan asing tidak diizinkan, karena bertentangan dengan Pasal 7 Konvensi Chicago 1944 sekaligus menghindari hukum asing berlaku di Indonesia yang akan merugikan perusahaan nasional dan tidak sejalan dengan Undang Undang penerbangan. (*)

.

Share47Tweet29Send
Previous Post

Pesan Prabowo Jelang Sidang MK

Next Post

Kemenhub Akan Terbitkan Kebijakan Larangan Diskon Transportasi Online

Dedi Junaedi

Dedi Junaedi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pesantren Wisuda: Bekali Lulusan SMPIT Insantama Leuwiliang Menuju Masa Depan

Pesantren Wisuda: Bekali Lulusan SMPIT Insantama Leuwiliang Menuju Masa Depan

4 June 2026
Kisah Alumni SMPIT Insantama Leuwiliang Bekali Junior pada Pesantren Wisuda 2026

Kisah Alumni SMPIT Insantama Leuwiliang Bekali Junior pada Pesantren Wisuda 2026

6 June 2026
Ini dia Lirik Lagu Gontor ‘Takkan Terlupa’

Ini dia Lirik Lagu Gontor ‘Takkan Terlupa’

30 August 2021
Menghidupkan Spirit Haji Pasca-Idul Adha dalam Kehidupan Sehari-hari

Menghidupkan Spirit Haji Pasca-Idul Adha dalam Kehidupan Sehari-hari

31 May 2026
Bekali Lulusan Hadapi Ujian Kehidupan, SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda di Kawasan Wisata Gunung Salak

Bekali Lulusan Hadapi Ujian Kehidupan, SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda di Kawasan Wisata Gunung Salak

4 June 2026
Kisah Alumni SMPIT Insantama Leuwiliang Bekali Junior pada Pesantren Wisuda 2026

Kisah Alumni SMPIT Insantama Leuwiliang Bekali Junior pada Pesantren Wisuda 2026

0
Ikhlas: Rahasia Ketangguhan Gontor

Ikhlas: Rahasia Ketangguhan Gontor

0
BAZNAS Salurkan Hewan Kurban dari Sedekah Konsumen Alfamidi di Yogyakarta

BAZNAS Salurkan Hewan Kurban dari Sedekah Konsumen Alfamidi di Yogyakarta

0
BAZNAS RI Lanjutkan Penanganan Kebakaran di Kemayoran, Pasang Instalasi Listrik dan Salurkan Bantuan Makanan

BAZNAS RI Lanjutkan Penanganan Kebakaran di Kemayoran, Pasang Instalasi Listrik dan Salurkan Bantuan Makanan

0
Mahasiswi Penerima Beasiswa BAZNAS Raih Juara 1 Panahan Nasional

Mahasiswi Penerima Beasiswa BAZNAS Raih Juara 1 Panahan Nasional

0
BAZNAS RI Lanjutkan Penanganan Kebakaran di Kemayoran, Pasang Instalasi Listrik dan Salurkan Bantuan Makanan

BAZNAS RI Lanjutkan Penanganan Kebakaran di Kemayoran, Pasang Instalasi Listrik dan Salurkan Bantuan Makanan

6 June 2026
BAZNAS Salurkan Hewan Kurban dari Sedekah Konsumen Alfamidi di Yogyakarta

BAZNAS Salurkan Hewan Kurban dari Sedekah Konsumen Alfamidi di Yogyakarta

6 June 2026
Kisah Alumni SMPIT Insantama Leuwiliang Bekali Junior pada Pesantren Wisuda 2026

Kisah Alumni SMPIT Insantama Leuwiliang Bekali Junior pada Pesantren Wisuda 2026

6 June 2026
Mahasiswi Penerima Beasiswa BAZNAS Raih Juara 1 Panahan Nasional

Mahasiswi Penerima Beasiswa BAZNAS Raih Juara 1 Panahan Nasional

5 June 2026
Ikhlas: Rahasia Ketangguhan Gontor

Ikhlas: Rahasia Ketangguhan Gontor

5 June 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Alur Pendaftaran Program Persiapan Calon Pelajar Pondok Modern Darussalam GontorSource: gontortv
https://youtu.be/cUA3pvD43i8Video ini menjelaskan alur pendaftaran Program Persiapan Calon Pelajar Kulliyatu-l-Mu’allimin Al-Islamiyah (KMI) Pondok Modern Darussalam Gontor secara lengkap dan sistematis.Informasi lengkap terkait pendaftaran Program Persiapan Calon Pelajar KMI Pondok Modern Darussalam Gontor dapat diakses melalui:
https://gontor.ac.id/persiapanPendaftaran online dilakukan melalui halaman resmi:
https://capel.gontor.ac.id
  • Kunjungan Tim Redaksi Majalah Gontor ke Pondok Pesantren Modern Darel Azhar RangkasbitungIntip momen seru kunjungan Tim Redaksi Majalah Gontor saat berkeliling melihat fasilitas, unit ekonomi, hingga suasana belajar di Pondok Pesantren Modern Darel Azhar Rangkasbitung.#DarelAzhar #MajalahGontor #KunjunganMahabbah #PondokModern #Rangkasbitung #SantriIndonesia #UkhuwahIslamiyah #DuniaPesantren #Gontor #LiterasiSantri
#majalahgontor
#gontornews
  • Tujuan dari sains Islam adalah meletakkan kembali jejak Tuhan di dalam kausalitas alam, agar manusia tidak arogan dan menganggap alam bekerja tanpa pencipta.Prof. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil.#nasehat
#motivasionline
#belajarbaik
#hidupislami
#kehidupanislam
#majalahgontor
#gontornews
#kiaiku
#memperbaikidiri
#ilmupengetahuan
  • Membaca Al-Qur
  • Kebebasan dalam Islam bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan
  • Nasehat dalam memimpin suatu lembaga:
(Yang sulit dan menjadi tantangan dalam memimpin lembaga itu adalah:)
1. Noto Atine Dewe
2. Noto Atine Wong Liyo
3. Noto Atine Wong Liyo Sing luwih Tuo
4. Noto Atine Wong Liyo Sing luwih Tuo Sing Tukaran.KH Hasan Abdullah Sahal#nasehat
#motivasi
#belajar
#hidup
#kehidupan
#majalahgontor
#gontornews
  • Beriman itu tandanya jujur. Beriman itu tandanya bersaudara. Iman seseorang bisa diukur dari perilakunyaProf. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil.#nasehat
#motivasi
#belajar
#hidup
#kehidupan
#majalahgontor
#gontornews
#kiaiku
#memperbaikidiri
  • KAJIAN PARENTING EKSKLUSIF & VIRTUAL TOUR ARABIC GLOBAL SCHOOL JAKARTA.Menyiapkan Generasi Cerdas: Menyeimbangkan Adab Islami & Kompetensi Global di Era DigitalBersama Narasumber dari Arabic Global School (AGS):
1.​Dedek Febrian (Pembimbing Akademik AGS)
2.​Ramdhanil (Kepala Sekolah Kindergarten AGS)
3.​Adi Suroto (Kepala Sekolah Primary AGS)Moderator :
Devi Lusianawati
Reporter Majalah Gontor dan Gontornews.com🗓 Rabu, 22 April 2026
⏰ 13.00 – 15.30 WIB​👇 KLIK LINK DI BAWAH INI UNTUK MENDAFTAR:
👉 https://bit.ly/pendaftaran-kajian-online#bedahbuku #parentingislami #muslimmilenial #gontornews #majalahgontor #gontor #kajianonline #kajianislam #psikologianak #polaasuh #bukuislami #livezoom #webinarislami #pendidikananak #belajarparenting #polaasuhanak #generasimilenial #islammodern #kajianjakarta
  • Mestinya orang Islam itu hanya dengan menjalankan shalat, jiwanya itu bersih. Shalat itu harus ada hubungannya dengan perilaku.Prof. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil.#nasehat
#motivasi
#belajar
#hidup
#kehidupan
#majalahgontor
#gontornews
#kiaiku
#memperbaikidiri

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result