pesanan-majalah-edisi-khusus
35 °c
Pecenongan
Sat
Sun
Friday, 4 September, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home Values Kolom

Bolehkah Maskapai Asing Layani Penerbangan Domestik?

Oleh Prof. Dr. K. Martono, Guru Besar Hukum Udara Universitas Tarumanagara

Dedi Junaedi by Dedi Junaedi
12 June 2019
in Kolom
0
Bolehkah Maskapai Asing Layani Penerbangan Domestik?

Berbagai media memuat berita bahwa Menteri Perhubungan mengundang maskapai penerbangan asing beroperasi di dalam negeri sebagai solusi menurunkan harga tiket pesawat udara. Apabila benar Menteri Perhubungan mengizinkan penerbangan maskapai asing dalam negeri, tindakan ini bertentangan dengan hukum internasional sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Konvensi Chicago 1944.

Pasal tersebut berbunyi :“Each Contracting State shall have the right to refuse permission to the aircraft of other contracting State to take on in its territory passengers, mail and cargo carried for remuneration or hire and destined for another point within its territory. Each contracting State undertakes not to enter into any arrangements which specifically grant any privilege on an exclusive basis to any other State or an airlines of any other State, and not to obtain any such exclusive privilege from any other State”. Pasal tersebut dikenal sebagai hak cabotage.

Dalam praktek tranportasi udara, dewasa ini tidak ada negara manapun yang mengizinkan perusahaan penerbangan asing beroperasi di dalam negerinya.

Asas Cabotage

BACA JUGA

Rekonstruksi Pendidikan Akhlak: Dari Generasi Stroberi Menuju Generasi Kemiri untuk Mewujudkan Indonesia Emas yang Berkeadaban 2045

Ketika Rhoma Irama ‘Hadir’ di Gontor

Qismul Amn dan Pembicaraan yang Tiada Henti

Mengubah Hafalan Menjadi Pembelajaran Bermakna

100 Tahun Gontor: Kembali ke Gontor untuk Mengisi Baterai Batin

Secara historis, cabotage berasal dari konsep hukum laut, yaitu pelayaran dari satu tanjung ke tanjung yang lain dalam satu pantai misalnya dari Tanjung Priok di Jakarta ke Tanjung Mas di Semarang. Dalam perkembangannya dari satu tanjung ke tanjung lain di pantai yang berbeda, misalnya dari Tanjung Priok di Jakarta ke Banjarmasin di Kalimantan.

Perkataan “Cabotage” dari bahasa Spanyol artinya perahu nelayan kecil yang digunakan untuk berlayar, maknanya pengangkutan penumpang dan/atau barang secara komersial dari satu tempat ke tempat yang lain dalam satu wilayah berdaulat. Konsep ini dalam tahun 1944 diadopsi oleh Konvensi Chicago 1944 yang maknanya pengangkutan penumpang dan/atau barang secara komersial dari satu tempat ke tempat yang lain dalam satu wilayah negara berdaulat.

Dahulu, angkutan udara dari Singapore ke London merupakan cabotage karena Singapore koloni jajahan Inggris. Dahulu, penerbangan dari Melburne di Australia ke London di Inggris termasuk katagori cabotage karena Australia koloni Inggris, juga dari Hong Kong ke London adalah cabotage karena Hong Kong merupakan koloni Inggris. Sampai saat ini tidak ada negara yang melapaskan asas cabotage.

Apabila diterapkan di Indonesia, sebagai ilustrasi pengangkutan penumpang dan/barang secara komersial dari Singapore – Jakarta – Denpasar ke Melbourne di Australia, maka ruas cabotage adalah pengangkutan penumpang dan/barang secara komersial Jakarta ke Denpasar, maka tidak akan diberikan kepada perusahaan penerbangan asing yang secara filosofis menjadi hak perusahaan nasional, ibaratnya memindahkan uang dari kantong kiri ke kantong kanan tidak akan menyuruh anak orang melainkan menyuruh anaknya sendiri.

Akhir-akhir ini negara-negara besar (super power) selalu menyerukan agar melepaskan asas cabotage supaya mereka dapat beroperasi dalam negeri negara lain, tetapi Amerika Serikat sendiri tidak mau melepas hak cabotage-nya, buktinya penerbangan dari London, Inggris ke Amerika Serikat tidak mungkin Amerika Serikat mengizinkan British Airways terbang dari London langsung ke Los Angeles, paling jauh dari London ke New York atau Washington, karena dari New York atau Washington ke Los Angeles masih 8 jam terbang dengan pesawat Boeing 747 yang merupakan cabotage Amerika Serikat.

Pada waktu menyusun UU No.15 Tahun 1992, kebetulan saya salah satu konseptornya, ada yang mengusulkan melepas asas cabotage dengan alasan apabila Indonesia tidak mau melapaskan asas cabotage Garuda tidak dapat terbang dari Roma di Italia ke Schippol di Belanda apabila terbentuk persekutuan negara Eropa, karena jika Uni Eropa terwujud, rute dari Roma ke Schippol merupakan cabotage negara uni Eropa. Pada waktu itu saya berfikir Tuhan menciptakan negara kecil Belanda yang posisinya sangat strategis sehingga transportasi merupakan pendapatan nasional karena Belanda tidak mungkin menyerahkan transportasi udaranya ke negara Uni Eropa. Pada saat itu saya berpendapat apabila Indonesia melepaskan asas cabotage, berarti perusahaan asing akan beroperasi di dalam negeri dan berakibat perusahaan nasional pasti tidak mampu bersaing dengan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.

Aspek Hukum dan Keamanan Negara

Disamping masalah komersial adalah masalah hukum, misalnya pesawat udara yang didaftarkan di Thailand beropasi di Indonesia, maka hukum yang berlaku adalah hukum Thailand berlaku di Indonesia, karena itu sertifikat awak pesawat udara harus dikeluarkan oleh Thailand, demikian pula semua hukum yang berkenaan dengan pesawat akan berlaku hukum Thailand termasuk juga investigasinya.

Memang dalam hal-hal tertentu pesawat udara asing dapat dioperasikan dalam negeri misalnya penerbangan dari Jakarta ke Balikpapan tetapi bukan komersial, misalnya untuk menolong orang sakit (medical evacuation) atau penerbangan di Papua untuk kepentingan missionaris dll, atau pesawat udara yang sedang diurus pendaftarannya dll.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, rekomendasinya adalah sebaiknya perusaahaan penerbangan asing tidak diizinkan, karena bertentangan dengan Pasal 7 Konvensi Chicago 1944 sekaligus menghindari hukum asing berlaku di Indonesia yang akan merugikan perusahaan nasional dan tidak sejalan dengan Undang Undang penerbangan. (*)

.

Share50Tweet31Send
Previous Post

Pesan Prabowo Jelang Sidang MK

Next Post

Kemenhub Akan Terbitkan Kebijakan Larangan Diskon Transportasi Online

Dedi Junaedi

Dedi Junaedi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
YMI Peduli Wakafkan 100 Sepeda kepada Gontor

YMI Peduli Wakafkan 100 Sepeda kepada Gontor

3 September 2026
Kasih Sayang Rasulullah SAW kepada Umatnya

Kasih Sayang Rasulullah SAW kepada Umatnya

30 August 2026
Ketika Rhoma Irama ‘Hadir’ di Gontor

Ketika Rhoma Irama ‘Hadir’ di Gontor

29 August 2026
Wakil Bupati Lebak Hadiri Panggung Gembira Spektakuler Smart Generation 627 Darel Azhar

Wakil Bupati Lebak Hadiri Panggung Gembira Spektakuler Smart Generation 627 Darel Azhar

30 August 2026
Rekonstruksi Pendidikan Akhlak: Dari Generasi Stroberi Menuju Generasi Kemiri untuk Mewujudkan Indonesia Emas yang Berkeadaban 2045

Rekonstruksi Pendidikan Akhlak: Dari Generasi Stroberi Menuju Generasi Kemiri untuk Mewujudkan Indonesia Emas yang Berkeadaban 2045

2 September 2026
Rumil Al-Hilya Gelar Kajian ‘Ketentuan dalam Harta Warisan’ Bersama Ustadzah Aini Aryani Lc

Rumil Al-Hilya Gelar Kajian ‘Ketentuan dalam Harta Warisan’ Bersama Ustadzah Aini Aryani Lc

0
BI-Kemenag-UNIDA Gontor Gelar Sekolah Wakaf

BI-Kemenag-UNIDA Gontor Gelar Sekolah Wakaf

0
YMI Peduli Wakafkan 100 Sepeda kepada Gontor

YMI Peduli Wakafkan 100 Sepeda kepada Gontor

0
UNIDA Ingin Duduk Bersama Universitas-universitas Kelas Dunia

UNIDA Ingin Duduk Bersama Universitas-universitas Kelas Dunia

0
Tanamkan Disiplin Sejak Dini, SDIT Insantama Leuwiliang Gelar Latihan PBB Bersama TNI

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, SDIT Insantama Leuwiliang Gelar Latihan PBB Bersama TNI

0
Rumil Al-Hilya Gelar Kajian ‘Ketentuan dalam Harta Warisan’ Bersama Ustadzah Aini Aryani Lc

Rumil Al-Hilya Gelar Kajian ‘Ketentuan dalam Harta Warisan’ Bersama Ustadzah Aini Aryani Lc

3 September 2026
YMI Peduli Wakafkan 100 Sepeda kepada Gontor

YMI Peduli Wakafkan 100 Sepeda kepada Gontor

3 September 2026
BI-Kemenag-UNIDA Gontor Gelar Sekolah Wakaf

BI-Kemenag-UNIDA Gontor Gelar Sekolah Wakaf

3 September 2026
UNIDA Ingin Duduk Bersama Universitas-universitas Kelas Dunia

UNIDA Ingin Duduk Bersama Universitas-universitas Kelas Dunia

2 September 2026
Tanamkan Disiplin Sejak Dini, SDIT Insantama Leuwiliang Gelar Latihan PBB Bersama TNI

Tanamkan Disiplin Sejak Dini, SDIT Insantama Leuwiliang Gelar Latihan PBB Bersama TNI

2 September 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Edisi Khusus Bulan September 2026 spsial 100 tahun .Pesan sekarang
https://bit.ly/pesan-majalah#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah, kami kembali membuka kesempatan kepada Alumni Gontor ataupun Pondok Alumni yang memiliki usaha yang ingin diperkenalkan melalui Majalah Gontor pada bulan oktiober ini.
Kami membuka 3 paket pilihan :
1. 1/4
2. 1/6
3. Iklan MiniLink pendaftaran : https://bit.ly/pasang-iklan-mgatau bisa lihat di link Bio.#majalahgontor #gontornews
  • Alhamdulillah Majalah Gontor Edisi Khusus Bulan September spesial100 tahun Gontor telah tersedia. Stok edisi khusus semakin menipis pula (Juli - September). Bagi yang belum memiliki bisa Langsung pesan melalui link berikut :
https://bit.ly/pesan-majalahJangan sampai kehabisan.Untuk Baju kaos bisa juga pesan melalui link ini : https://tinyurl.com/pesan-bajukontak bagian penjualan :
0812-3416-0133
#majalahgontor #gontornews #gontor #alumnigontor
  • Tersedia Ukuran:
S, M, L, XL, XXLWarna : Hitam dan Putih
Sablon : DTF
  • Kumpul-kumpul alumni di acara puncak 100 Tahun gontor boleh juga ini. Silahkan yang mau pesan bisa langsung ke link berikut : https://tinyurl.com/pesan-kaos
atau bisa pesan ke nomor yang ada pada flyer.Bahan : Cotton Combed 24s
Warna tersedia : Hitam dan Putih
Tersedia lengan pendek dan lengan panjang.
Ukuran : S, M, L, XL, XXL.Catatan:
Gambar yang ada pada katalog ini mungkin tidak 100% akurat dengan aslinya. Hal tersebut disebabkan adanya faktor perbedaan cahaya dan tampilan pada media elektronik yang digunakan.#gontornews #majalahgontor
  • Bismillah, PRE-ORDER
Limited Edition
Tersedia Warna Hitam dan Putih
Ukuran yang tersedia : S, M, L, XL, XXL
Bahan : Cotton Combed 24s
Sablon : DTFLink Pemesanan : https://tinyurl.com/pesan-baju#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah.  Alumni Gontor 2007 wakaf 100 unit sepeda untuk guru-guru di Gontor
Insya Allah akan diserahkan secara simbolis pada acara peringatan 100 tahun Gontor.#majalahgontor #gontornews #gontor #pondokmoderngontor @risang.wijanarko @pondok.modern.gontor
  • Global Islamic Holistic Education Summit.
Lokasi : Hotel Borobudur Jakarta, Indonesia
Tanggal : 5 - 6 September 2026Akhir Pendaftaran : 27 Agustus 2026Dalam rangka Peringatan 100 Tahun Pondok Modern Darussalam Gontor, kami mengundang Bapak/Ibu untuk berpartisipasi dalam Global Islamic Holistic Education Summit (GIHES) 2026.GIHES 2026 merupakan forum Internasional yang mempertemukan pimpinan pesantren, lembaga pendidikan Islam, akademisi, pembuat kebijakan, dan tokoh pendidikan untuk berbagi perspektif, membahas tantangan strategis, serta membangun sinergi dan kolaborasi bagi kemajuan pendidikan dan generasi mendatang.#gontornews #majalahgontor #gihes
  • Dari Los Angeles, California, Amerika Serikat, tepatnya di Hollywood Sign dengan jarak kurang lebih 14.000 kilometer dari pondok Modern Darussalam Gontor. Doa-doa kebaikan disampaikan kepada Pondok Modern Darussalam Gontor dan Keluarga Besar Gontor.#majalahgontor #gontornews #100tahungontor #gontorponorogo

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result