Ponorogo, Gontornews — Bank Indonesia (BI) bersama dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) menyelenggarakan Sekolah Wakaf Berkah Indonesia (SWBI) di Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, 24-28 Agustus 2026. Panitia penyelenggara berharap aset wakaf di pesantren harus dikelola dengan baik, profesional, produktif, bermanfaat dan terlindungi secara hukum.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Prof Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa wakaf tidak cukup berhenti pada ikrar dan sertifikat semata. Ia pun mendorong perlunya kepastian keamanan aset serta ketertiban administrasi.
“Tahap berikutnya memastikan aset aman, jelas statusnya, tertib administrasinya, memiliki pengelola yang kompeten serta mampu dikembangkan sesuai potensi wilayah dan kebutuhan masyarakat,” ungkap salah seorang pembicara SWBI tersebut.
Waryono menambahkan, secara nasional, ada sekitar 458.000 lokasi tanah wakaf dengan luas sekitar 59 ribu hektare dengan 53 persen telah bersertifikat. Sejauh ini, pemanfaatan lahan wakaf diarahkan dan difungsikan untuk fungsi keagamaan, 4,10 persen untuk pondok pesantren dan kegiatan sosial-ekonomi produktif sekitar 9,37 persen.
“Bagi pesantren, pemahaman regulasi bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan instrumen untuk mencegah aset wakaf terseret konflik dan memastikan amanah wakif tetap terjaga,” ungkap Waryono.
Dalam konteks itu, Waryono menganggap pentingnya mitigasi risiko wakaf sebagai bagian penting dari profesionalisme seorang Nazhir. Nazhir, sebutnya, perlu memahami regulasi, status hukum aset, dokumen kepemilikan, peruntukan, batas tanah, kewenangan para pihak hingga mekanisme pelaporan.
Waryono bahkan menjabarkan ada sekitar 952 kasus sengketa wakaf sepanjang 2017-2024 dengan angka tertinggi adalah 192 kasus pada 2022.
Sementara itu, Pimpinan PMDG KH Hasan Abdullah Sahal sependapat dengan Waryono. Kiai Hasan mengingatkan konflik pengelolaan wakaf dapat muncul ketika aset, pengelola, peruntukan, pengawasan dan dokumentasi tidak jelas. Untuk itu, langkah pencegahan perlu dimulai dengan kejelasan status tanah wakaf, kelengkapan dokumen, ketetapan pengelola serta peruntukan hingga membangun sistem pelaporan yang tertib.
“Persoalan tanah juga perlu dilihat dalam konteks sejarah kepemilikan, kondisi masyarakat, kebijakan agraria dan aspek hukum, sehingga aset yang akan diawakafkan benar-benar memiliki status yang jelas dan tidak mewariskan persoalan baru,” ucap Kiai Hasan.
Sebagai informasi, SWBI angkatan pertama ini diikuti 30 peserta dari 10 pondok pesantren yang tesebar di tujuh provinsi di Indonesia. Beberapa pesantren yang mengikuti SWBI angkatan pertama, yakni: Pondok Pesantren Trubus Iman Kalimantan Timur, Baitul Arqom Jember, Pondok Modern Aisyiyah Islamic Boarding School Bojonegoro, Manahijussadat Lebak Banten, Daar El-Qolam Gintung, Ar-Raudlatul Hasanah Medan, Mawaridussalam Sumatera Utara, Al-Ikhlas Taliwang, PM Tazakka Batang dan Pondok Pesantren Al-Amien Prenduan Madura. [Mohamad Deny Irawan]






















