Jakarta, Gontornews– Undang-undang Pesantren disahkan oleh DPR RI, Selasa, 24/9. Sidang Paripurna pengambilan keputusan undang-undang pesantren tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Fachri Hamzah, SE. Semua fraksi di DPR RI mendukung pengesahan undang-undang tanpa terkecuali.
Menurut Ketua Komisi VIII Dr Ali Taher Parasong, pesantren adalah lembaga pendidikan khas Indonesia yang memiliki kontribusi nyata dalam sejarah peradaban Indonesia, sehingga dengan pengesahan undang-undang pesantren adalah bentuk apresiasi dan penghormatan negara terhadap pesantren.
Terkait hal ini Ketua Forum Komunikasi Pesantren Mu’adalah (FKPM) Prof Dr KH Amal Fathullah Zarkasyi meminta seluruh pesantren di Indonesia untuk bersyukur atas pengesahan undang-undang pesantren tersebut. “Ini adalah kerja keras pesantren-pesantren di Indonesia dan alhamdulillah hari ini disahkan,” tutup Kiai Amal.
Ketua Forum Pesantren Alumni Gontor (FPAG) Dr KH Zulkifli Muhadli menjelaskan, dengan disahkannya undang-undang pesantren, maka seluruh santri akan mempunyai peluang yang lebih luas dalam pengabdian untuk bangsa dan negara.
Menurut Pimpinan Pondok Modern Tazakka KH Anang Rikza Masyhadi, disahkannya UU pesantren menjadi tonggak baru peradaban Indonesia ke depan. Sementara itu Pengasuh Pondok Pesantren Tremas KH Abdillah Nawawi sangat bersyukur dengan disahkannya undang-undang ini. “Semoga menjadi kebahagiaan bagi seluruh pesantren dan ormas Islam di Indonesia,” jelasnya.
Hadir dalam sidang paripurna tersebut pengurus FKPM dari pesantren: Gontor, Tremas, Darunnajah, Al-Ikhlas Taliwang, Tazakka, Al-Amien Prenduan, Ar-Ridlo Sentul. Selain itu turut mendoakan dari tempat masing masing atas disahkannya undang-undang pondok pesantren: Al-Anwar Sarang, Tebu Ireng, Lirboyo, Sidogiri, Langitan Tuban, Mattla’ul Falah Kajen Pati, Rafah Bogor, Ploso, dan seluruh pesantren di Indonesia. @anizar masyhadi






















