Terengganu, Gontornews–Anggota Dewan Undangan Negeri (DUN) Malaysia mendukung usulan amandemen takzir Terengganu 2001. Amandemen yang disebut ‘Enakmen Kesalahan Jenayah Terengganu 2001’, mengatur tentang pelaksanakan ibadah bagi seorang Muslim.
Amandemen tersebut berisi peraturan para Muslim di Terengganu, Malaysia yang berkemampuan menjalankan Sholat Jum’at tapi tidak menunaikannya, bakal menghadapi hukuman denda maksimum 3.000 ringgit (sekitar Rp9 juta) atau penjara dua tahun.
Dukungan ini ditegaskan Anggota Dewan Undangan Negara Malaysia dalam rapat dewan pada 25 November kemarin, demikian seperti dilansir dari laman sapapkeli.
Sebelumnya, aturan tersebut hanya berlaku bagi setiap mualaf yang tidak melaksanakan shalat Jum’at tanpa alas an yang jelas. Dengan pertimbangan yang lebih matang, Anggota Dewan mendukung diberlakukannya bagi setiap Muslim.
Jika seorang Muslim meninggalkan shalat jum’at tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas, diancam hukuman denda hingga 1.000 ringgit (sekitar Rp3 juta) atau penjara hingga enam bulan atau kedua-duanya.
Disamping itu, aturan tersebut juga mengatur tentang bulan ramadhan. Dijelaskan pada Pasal 19, supaya setiap orang yang tidak menghormati Ramadan akan diberikan sangksi. Demikian juga pada Pasal 53 disebutkan larangan mengganggu perempuan di tempat umum.
Dijelaskan, bagi siapa yang tidak menghormati Ramadan termasuk menjual makanan dan minuman kepada orang Islam serta makan secara terbuka, hukumannya berupa denda 2.000 ringgit (sekitar Rp 6 juta) atau penjara dua tahun atau kedua-duanya. [Ahmad Muhajir]


















