Jakarta, Gontornews — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim kembali meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar. Diberi tajuk Kampus Merdeka, ada empat penyesuaian kebijakan di lingkup pendidikan tinggi.
Menurut Nadiem, kebijakan Kampus Merdeka ini merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar. Pelaksanaannya paling memungkinkan untuk segera dilangsungkan dengan mengubah peraturan menteri. “Tidak sampai mengubah Peraturan Pemerintah ataupun Undang-Undang,” katanya dalam pers rilisnya (24/1/2020).
Pertama, otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan program studi (prodi) baru. Namun otonomi ini akan diberikan jika PTN dan PTS memiliki akreditasi A dan B dan bekerjasama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities.
Kecuali untuk prodi kesehatan dan pendidikan. Untuk prodi baru otomatis akan mendapatkan akreditasi C. Adapun kerja sama dengan organisasi akan mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa.
Kemudian Kemendikbud akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan. “Tracer study wajib dilakukan setiap tahun.Perguruan tinggi wajib memastikan hal ini diterapkan,” ujar Menteri Nadiem.
Kedua, reakreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang siap naik peringkat. Nanti akreditasi yang sudah ditetapkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berlaku selama 5 tahun namun akan diperbaharui secara otomatis.
“Pengajuan reakreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah akreditasi yang terakhir kali. Univesitas yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun,”tutur Mendikbud.
Akreditasi A akan diberikan kepada perguruan tinggi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. “Daftar akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri,” tambahnya.
Sedangkan evaluasi akreditasi akan dilakukan oleh BAN-PT jika ditemukan penurunan kualitas yang meliputi pengaduan masyarakat disertai bukti konkret serta penurunan tajam jumlah mahasiswa baru yang mendaftar dan lulus dari prodi ataupun perguruan tinggi.
Kebijakan Kampus Merdeka yang ketiga adalah terkait kebebasan PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN BH). Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.
Keempat, mahasiswa akan diberikan hak untuk mengambil mata kuliah di luar prodi. Mahasiswa boleh mengambil ataupun tidak sks di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 SKS.
Bukan hanya itu mahasiswa juga boleh mengambil SKS di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. Namun ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan.
Saat ini bobot SKS untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sangat kecil dan tidak mendorong mahasiswa mencari pengalaman baru. Terlebih di banyak kampus pertukaran pelajar atau praktik kerja justru menunda kelulusan mahasiswa.
Selain itu pengertian mengenai SKS juga dirubah. Setiap SKS diartikan sebagai ‘jam kegiatan’, bukan lagi ‘jam belajar’. Kegiatan di sini, kata Nadiem, berarti : belajar di kelas, magang atau praktik kerja di industri atau organisasi, pertukaran pelajar, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, studi independen, maupun kegiatan mengajar di daerah terpencil.
“Setiap kegiatan yang dipilih mahasiswa harus dibimbing oleh seorang dosen yang ditentukan kampusnya. Daftar kegiatan yang dapat diambil oleh mahasiswa dapat dipilih dari program yang ditentukan pemerintah dan/atau program yang disetujui oleh rektornya,” katanya.
Mendikbud menerangkan paket kebijakan Kampus Merdeka ini merupakan tahap awal untuk melepaskan belenggu agar lebih mudah bergerak. “Kita masih belum menyentuh aspek kualitas. Akan ada beberapa matriks yang akan digunakan untuk membantu perguruan tinggi mencapai targetnya, “pungkasnya. []


















