Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo, yang akhirnya memblokir 15 platform perjudian online. HNW sapaan akrabnya menyayangkan pemblokiran tersebut baru dilakukan setelah mendapat kritik luas dari masyarakat, termasuk dari Anggota DPR dari Fraksi PKS. Bahkan sebelumnya Menkominfo sempat menyatakan tak bisa menghentikan judi online dan Dirjen di Kominfo menyatakan bahwa platform judi online hanyalah permainan kartu biasa.
“Ini hal yang aneh. Indonesia, sesuai ketentuan Konstitusi UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat 3 adalah Negara Hukum. Maka negara hadir untuk menegakkan hukum, dan tidak malah mengesankan tak berdaya berhadapan dengan pelanggaran hukum seperti bermunculannya situs judi online. Karena judi termasuk di dalamnya judi online merupakan kegiatan yang dilarang oleh hukum. Maka harusnya sejak awal Menkominfo tidak menyatakan bahwa dirinya tidak mampu menghentikan situs judi online. Negara ada untuk tegaknya hukum dengan benar, termasuk ketegasan melaksanakan larangan terhadap judi online,” papar Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/8).
Hidayat yang merupakan Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini menegaskan, Pasal 27 ayat (2) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 jelas melarang distribusi elektronik yang memiliki muatan perjudian, dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kabareskrim Polri sebelumnya juga sudah mengeluarkan Telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 yang memerintahkan seluruh Kapolda untuk memberantas perjudian apa pun bentuknya, termasuk judi online.
“Oleh karena itu semestinya Pemerintah melalui Menkominfo menegaskan larangan membuat situs judi online dan akan segera menutup yang ada, serta membawa ke ranah hukum bagi yang tetap nekat melakukannya. Pendaftaran PSE lingkup privat yang sedang digencarkan Kemenkominfo juga harusnya dapat memfilter dan mencegah platform judi online yang hendak mendaftar, bukan justru dibiarkan dan baru dibenahi ketika ada kritik dari masyarakat dan DPR RI,” lanjutnya.
Hidayat yang merupakan Anggota DPR RI Komisi VIII membidangi urusan agama, anak dan sosial ini juga meminta agar Kementerian Agama, Kemen-PPPA dan Kementerian Sosial turut bersinergi dalam mencegah maraknya judi online, karena hal tersebut sangat berdampak pada anak-anak dan dapat menjadi masalah sosial dan keagamaan.
Berdasarkan studi, kegiatan perjudian menyebabkan penyakit sosial berupa lingkaran setan kemiskinan, kemaksiatan dan kejahatan, berkontribusi terhadap 10-15% KDRT dan kejahatan lokal lainnya di Indonesia, dan gampang membuat anak-anak kecanduan hingga berperilaku negatif melawan hukum dan merusak harmoni rumah tangga dan masa depan mereka.
“Di saat yang sama anggaran Kemen-PPPA untuk penanganan anak bermasalah, dan kuota Kemensos untuk rehabilitasi sosial anak, sangat kecil jumlahnya. Oleh karena itu kami mendorong Kemenag, Kemensos dan Kemen-PPPA untuk turut mengupayakan aspek pencegahan terhadap judi online, misalnya melalui pembuatan SKB atau instrumen lainnya dengan K/L terkait khususnya Kemenkominfo. Agar pemblokiran situs judi online juga mempunyai dampak yang positif dan berkontribusi menjadi solusi terhadap sebagian masalah sosial yang dihadapi bangsa Indonesia,” pungkasnya.[]