Dhaka, Gontornews — Jaksa Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), Kamis (06/07/2023), meminta pengungsi Rohingya untuk pergi ICC di Den Hag Belanda dan berbicara tentang pengalaman mereka selama tinggal di kamp pengungsian serta pengalaman mereka di Myanmar.
Dhaka Tribune melansir, 10 anggota ICC berbicara dengan 35 pengungsi Rohingya terkait pengalaman genosida, pembersihan etnis serta pembakaran yang mereka alami. Kesepuluh jaksa tersebut berkenan mengunjungi sejumlah kamp pengungsi Rohingya di Kutopalong dan Balukhali di Cox’s Bazar Bangladesh.
Pemimpin Arakan Rohingya Society for Peace and Human Rights, Zubair, mengatakan pihaknya telah menyampaikan ke ICC tentang apa yang militer Myanmar lakukan kepada komunitasnya.
“Hari ini, mereka mengunjungi dua kamp dan berbicara dengan beberapa korban,” kata Mizanur Rahman, Komisi Bantuan dan Pemulangan Pengungsi Bangladesh kepada Arab News.
“Mereka meminta koordinasi kami dalam proses penyelidikan dan, tentu saja, kami akan memberikan semua hasil kerja sama kami,” sambungnya.
Awal pekan ini, Menteri Luar Negeri Bangladesh AK Abdul Momen meyakinkan jaksa ICC untuk mendukung dan bekerja sama dengan Bangladesh terkait penyelidikan situasi pengungsi Rohingya di Bangladesh dan Myanmar.
Lebih dari 1 juta komunitas Rohingya tinggal di kamp-kamp kumuh di Cox’s Bazar pasca lari dari Rakhine karena militer melakukan kekerasan dan penganiayaan.
Meski Myanmar bukan anggota ICC, pengadilan memutuskan bahwa mereka memiliki yurisdiksi atas beberapa kejahatan yang berkaitan dengan Rohingya.
“Dunia tidak bisa melupakan Rohingya dan perlunya pertanggungjawaban,” kata Jaksa ICC, Karim Asam Ahmad Khan usai bertemu dengan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina. [Mohamad Deny Irawan]























