Batam, Gontornews – Tim gabungan Bea Cukai dan Kepolisian Batam berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1,6 ton di Perairan Karang Helen Mars, Batam, Selasa (20/2) dini hari.
Sabu seberat 1,6 ton tersebut dikemas dalam 81 karung yang dibawa oleh kapal asal Taiwan, Penuin Union. Namun, saat tertangkap, kapal tersebut menggunakan bendera Singapura.
Sebelum dilakukan penangkapan, kapal asal Taiwan tersebut terlibat proses pengejaran dengan tim gabungan yang terdiri dari Satgassus Polri, Direktorat IV Tipidnarkoba, Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Batam di Perairan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri).
Terkait kasus ini, Kapolda Kepri, Irjen Didid Widjanardi menjelaskan, pihaknya telah menangkap nahkoda kapal bernama Tan Hui (43) bersama tiga buah anak kapalnya yang bernama Tan Mai (69), Tan Yi (33) dan Liu Yin Hua (63).
“Dari hasil pemeriksaan, tidak terdapat dokumen serta surat-surat kapal. Dan Selasa pagi kapal dibawa menuju pangkalan Bea Cukai Sekupang bersamaan dengan kapal Bea Cukai yang turut serta di dalamnya tim Bareskrim Polri,” Jelas Didid sebagaimaan dilansir Batam Pos.
Selanjutnya, Didid mengakui bahwa pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan belum mendapatkan keterangan lebih lanjut dari nahkoda dan ABK yang telah diamankan. “Kami belum bisa menyampaikan. Kita masih melakukan penyelidikan. Selain itu, untuk barang bukti akan kita lakukan pemeriksaan di laboratorium,” tambah Didid.
Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Budi Waseso, menyebutkan penangkapan kapal bermuatan sabu itu bukan hal pertama yang terjadi di Batam. Menurut Buwas, sapaan akrab Budi Waseso, pihaknya berhasil menangkap kapal asal Taiwan lainnya, Sunrise Glory yang membawa 1,03 ton sabu.
“Bahkan informasinya, kapal (Sunrise Glory) ini pernah membahwa 5 ton sabu,” ungkap Buwas sehari sebelum penangkapan kapal Penuin Union. [Mohamad Deny Irawan]