Jakarta, Gontornews – Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman, melarang seluruh calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2018 untuk menyematkan foto Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam kampanye. Menurutnya, Presiden dan Wapres merupakan simbol negara, bukan alat kampanye.
“Presiden dan Wakil Presiden sekarang itu simbol negara. Tidak boleh fotonya jadi alat kampanye lalu dipasang-pasang di pinggir jalan,” kata Ketua KPU, Arief Budiman, Selasa (20/2).
Terkait peraturan ini, Arief merujuk pada peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota. Kalaupun, paslon Pilkada 2018 ingin memasang tokoh populer, maka yang dipasang adalah mereka yang sudah tidak menjabat sebagai pejabat publik.
“Kalau pengurus partai kebetulan mantan Presiden, silakan saja. Kalau tidak pengurus partai, kita melarang,” ungkap Arief sebagaimana dilansir Antara.
“Karena pada hakikatnya, kampanye adalah penyampaian visi dan misi. Bukan sekedar memajang gambar atau foto tertentu.”
“Jadi kami ingin mengubah cara pikir yang selama ini berkembang, yang selalu menampilkan gambar, tapi tidak menjelaskan visi, misi dan programnya,” pungkas Arief. [Mohamad Deny Irawan]