Jakarta, Gontornews—Seks bebas di luar nikah bisa segera dilarang di negeri ini. Hal ini dikemukanan oleh hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar saat menanggapi tiga saksi ahli yang diajukan oleh penggugat dalam sidang judicial review KUHP Pasal 292. Partialis berpendapat hokum Indonesia terlalu liberal.
“Kebebasan kita dibatasi oleh nilai-nilai moral serta nilai-nilai agama. Konsep HAM kita bukan negara sekuler, negara ini mengakui agama, “katanya seperti dilansir jakartapost (24/8).
Menurutnya, jika prinsip-prinsip yang sudah dijelaskan para pemohon tak ditegakkan dalam hukum di negeri ini, menurutnya, negara ini akan menjadi negara sekuler di mana agama tidak lagi perlu dihormati.
Penyataan ini muncul dalam sidang dengar pendapat atas judicial review KUHP Pasal 292. Dalam sidang tersebut, MK mendengarkan kesaksian sembilan ahli antara lain guru besar IPB Bogor Prof Dr Euis Sunarti, ahli pidana Unpad Atip Latipulhayat, Ketua KPAI Asrorun Nian Sholeh, Ahli hukum tata negara UI Hamid Chalid, dokter Dewi Inong Irana, Adian Husein cendekiawan Muslim, dan beberapa ahli lainnya.
Saksi ahli juga berfokus pada konsep hak asasi manusia yang tidak semuanya berkesuaian dengan hukum di Indonesia. Konsep hak asasi manusia, menurut ahli dari Universitas Padjajaran Bandung Atip Latipulhayat, berbahaya jika diterapkan tanpa mempertimbangkan norma agama.
“Penerapan hak asasi manusia universal harus mempertimbangkan situasi khusus di negara,” katanya.
Dalam gugatannya tersebut, para penggugat berharap kumpul kebo dan homoseks juga bisa masuk delik pidana dan dipenjara. Mereka juga meminta Pasal 292 KUHP yang saat ini berbunyi :
“Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Diubah menjadi ; Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang dari jenis kelamin yang sama, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Namun MK masih akan mendengarkan keterangan dari Komnas Perempuan dan The International Legal Resource Centre, yang keduanya bisa jadi mengubah peta putusan MK. Atau MK memang sudah memiliki keyakinan tersendiri atas kasus tersebut.
“Saya sedikit kesal dengan pemerintah yang membiarkan orang melakukan zinah atau seks bebas dan tidak menganggap mereka sebagai penjahat. Ini sedikit mengganggu. Saya percaya seks adalah kejahatan, “kata hakim MK Aswanto. [Ahmad Muhajir/DJ]





















