Den Haag, Gontornews — Pengadilan pidana internasional (Internasional Court of Justice/ICJ), Rabu (07/06/2023), memutuskan untuk tidak memberikan hukuman kepada aktor utama genosida di Rwanda, Felicien Kabuga karena menderita demensia parah. Demensia merupakan penyakit yang menyebabkan penurunan daya ingat dan cara berpikir.
Selama beberapa dekade terakhir, Kabuga menjelma menjadi salah satu buronan paling dicari di dunia karena diduga melakukan genosida. Ia dituduh berperan penting sebagai donatur yang mendorong pembantaian etnis minoritas Tutsi saat perang saudara di Rwanda yang terjadi antara 7 April hingga 15 Juli 1994. Para sejarawan memperkirakan ada sekitar 500.000 hingga 662.000 etnis Tutsi yang terbunuh.
Pada genosida etnis Tutsi di Rwanda, Kabuga berperan sebagai donatur media elektronik, Radio Television Libre des Mille Collines (RTLM). Melalui RTLM, Kabuga mendorong orang untuk memburu dan membunuh etnis Tutsi. Sejumlah akademisi dan jurnalis menganggap RTLM sebagai perusahaan media yang memainkan peran besar dalam pembunuhan ratusan ribu orang di dunia.
“Sidang pengadilan menemukan bahwa Kabuga tidak lagi mampu berpartisipasi secara berarti dalam persidangan,” putus ICJ melalui mekanisme residual internasional untuk pengadilan pidana (IRMCT).
“Persidangan akan dilanjutkan yang terkait dengan hak-hak dasar, terlepas dari pengaturan apa pun yang dapat diadopsi,” sambung ICJ dalam putusan yang dilansir Euro News.
Para penyintas dan ahli hukum spesialis genosida kecewa dengan putusan tersebut, terlebih setelah menyoroti kebrutalan Genosida Rwanda yang berbeda.
Oleh banyak pihak, putusan ini merupakan keputusan yang sangat ditunggu. Masyarakat internasional berharap pengadilan internasional dapat memberikan pengadilan yang adil dan dapat berkontribusi pada penyembuhan masyarkaat yang terkena dampak. Di sisi lain, putusan tersebut juga dapat memberikan kepuasan kepada para penyintas kejahatan dari hukuman tersebut.
Akan tetapi, ketika tokoh-tokoh utama yang terlibat dalam genosida Rwanda, seperti Kabuga, tidak mendapatkan hukuman, mereka yang terkena dampak merasa pelaku berhasil lolos dari kejahatannya. [Mohamad Deny Irawan]






















