Jakarta, Gontornews — Setelah sempat viral di media sosial tentang penerjemahan kata “awliya’ di al-Qur’an yang ditafsirkan menjadi “teman setia” pada siang ini Kemenag memposting klarifikasinya. Penjelasan Kemenag disampaikan oleh Pgs Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf al-Qur’an (LPMQ) Muchlis M Hanafi.
Beberapa edisi terbitan Terjemahan al-Qur’an yang beredar saat ini, kata awliya pada QS al-Maidah: 51 diterjemahkan sebagai teman setia. Muchlis M Hanafi menjelaskan, terjemahan al-Qur’an tersebut merujuk pada edisi revisi 2002 Terjemahan al-Qur’an Kementerian Agama yang telah mendapat tanda tashih dari LPMQ.
Hal ini ditegaskan Muchlis menanggapi beredarnya postingan di media sosial tentang terjemahan kata awliya pada QS al-Maidah: 51 yang disebutkan telah berganti dari ‘pemimpin’ menjadi ‘teman setia’. Postingan itu menyertakan foto halaman terjemah QS al-Maidah: 51 dengan keterangan yang menyebutnya sebagai ‘ al-Qur’an palsu’.
“Tidak benar kabar yang menyatakan bahwa telah terjadi pengeditan terjemahan al-Qur’an belakangan ini. Tuduhan bahwa pengeditan dilakukan atas instruksi Kementerian Agama juga tidak berdasar,” tegas Muchlis di Jakarta, Ahad (23/10), sebagaimana dikutip laman kemenag, www.kemenag.go.id.
Menurut Muchlis, kata awliya di dalam al-Qur’an disebutkan sebanyak 42 kali dan diterjemahkan beragam sesuai konteksnya. Merujuk pada Terjemahan al-Qur’an Kementerian Agama edisi revisi 1998 – 2002, pada QS Ali Imran/3: 28, QS al-Nisa/4: 139 dan 144 serta QS al-Maidah/5: 57, misalnya, kata awliya diterjemahkan dengan pemimpin. Sedangkan pada QS al-Maidah/5: 51 dan QS al-Mumtahanah/60: 1 diartikan dengan teman setia.
Pada QS al-Taubah/9: 23 dimaknai dengan pelindung, dan pada QS al-Nisa/4: 89 diterjemahkan dengan teman-teman, tambahnya.
Terjemahan al-Qur’an Kemenag, lanjut Muchlis, pertama kali terbit pada tahun 1965. Pada perkembangannya, terjemahan ini telah mengalami dua kali proses perbaikan dan penyempurnaan, yaitu pada tahun 1989-1990 dan 1998-2002. Proses perbaikan dan penyempurnaan itu dilakukan oleh para ulama dan ahli di bidangnya, sementara Kementerian Agama bertindak sebagai fasilitator.
Penyempurnaan dan perbaikan tersebut meliputi aspek bahasa, konsistensi pilihan kata atau kalimat untuk lafal atau ayat tertentu, substansi yang berkenaan dengan makna dan kandungan ayat, dan aspek transliterasi, terangnya.
Pada terjemahan Kementerian Agama edisi perdana (tahun 1965), kata awliya pada QS Ali Imran/3: 28 dan QS al-Nisa/4: 144 tidak diterjemahkan. Terjemahan QS Al-Nisa/4: 144, misalnya, berbunyi: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir sebagai wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin.
Pada kata wali diberi catatan kaki: wali jamaknya awliya, berarti teman yang akrab, juga berarti pelindung atau penolong. Catatan kaki untuk kata wali pada QS Ali Imran/3: 28 berbunyi: wali jamaknya awliya, berarti teman yang akrab, juga berarti pemimpin, pelindung atau penolong, jelas Muchlis.
Terkait penyebutan ‘al-Qur’an palsu’ pada informasi yang beredar di media sosial, doktor Tafsir al-Qur’an lulusan Universitas Al Azhar Mesir ini mengatakan, terjemahan al-Qur’an bukanlah al-Qur’an. Terjemahan adalah hasil pemahaman seorang penerjemah terhadap al-Qur’an. Oleh karenanya, sebagian ulama berkeberatan dengan istilah terjemahan al-Qur’an. Mereka lebih senang menyebutnya dengan terjemahan makna al-Qur’an.
Tentu tidak seluruh makna al-Qur’an terangkut dalam karya terjemahan, sebab al-Qur’an dikenal kaya kosakata dan makna. Seringkali, ungkapan katanya singkat tapi maknanya padat. Oleh sebab itu, wajar terjadi perbedaan antara sebuah karya terjemahan dengan terjemahan lainnya, paparnya.
Terkait kata atau kalimat dalam al-Qur’an yang menyedot perhatian masyarakat dan berpotensi menimbulkan perdebatan, Kemenag menyerahkan kepada para ulama al-Qur’an untuk kembali membahas dan mendiskusikannya. Saat ini, sebuah tim yang terdiri dari para ulama al-Qur’an dan ilmu-ilmu keislaman serta pakar bahasa Indonesia dari Badan Bahasa Kemendikbud, sedang bekerja menelaah terjemahan al-Qur’an dari berbagai aspeknya.
Mereka itu, antara lain: Prof Dr M QuraishShihab, Prof Dr Huzaimah T Yanggo, Prof Dr M Yunan Yusuf, Dr KHA Malik Madani, Dr KH Ahsin Sakho Muhammad, Dr Muchlis M Hanafi, Prof Dr Rosehan Anwar, Dr Abdul Ghofur Maemun, Dr Amir Faesal Fath, Dr Abbas Mansur Tamam, Dr Umi Husnul Khotimah, Dr Abdul Ghaffar Ruskhan, Dr Dora Amalia, dan Dr Sriyanto.
Menurut Muchlis, terbitan terjemah al-Qur’an dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk memahami isi kandungan ayat suci. Namun, ia mengingatkan, dalam memahami ayat-ayat al-Qur’an, hendaknya tidak hanya mengandalkan terjemahan, tetapi juga melalui penjelasan ulama dalam kitab-kitab tafsir dan lainnya. [Yuzaq Ardian/ Al Hafidh]

















