Tel Aviv, Gontornews — Komite kementrian Israel urusan perundangan menyetujui RUU yang membolehkan menahan jenazah para syuhada Palestina. RUU ini akan diajukan dalam persidangan pekan ini di parlemen Israel.
RUU diajukan pasca perubahan UU Penanggulangan teroris, yang diterbitkan pengadilan tinggi Israel pada awal Desember lalu, yang melarang pemerintah Israel menahan jenazah para syuhada, namun RUU saat ini membolehkannya.
Pengadilan Israel sebelumnya menegaskan bahwa Israel tak punya kepentingan menahan jenazah para syuhada, dengan memberikan waktu 6 bulan kepada pemerintah untuk mempelajarinya, untuk membuat kembali aturan yang memperbolehkan menahan jenazah syuhada, namun jika tak berhasil membuat UU, maka pemerintah harus mengembalikan jenazah kepada pihak keluarga mereka.
Menurut situ Arab 48, komandan militer Israel memberikan ijin penundaan untuk menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga, sampai ada jaminan tidak ada gejolak saat penyerahan.
Militer memberikan nota kepada kepolisian untuk mendata jenazah dan tanggal penyerahan serta identitas peserta yang ikut serta dalam penyerahan, termasuk kondisi khusus menahan maupun menentukan tempat pemakaman.[fathur]