Washington, Gontornews — Presiden Amerika Serikat, Joe Biden, Senin (11/04/2023), menandatangani undang-undang, usulan Partai Republik, yang mengakhiri status darurat Covid-19 secara nasional. Keputusan ini terjadi tepat sehari sebelum Gedung Putih mengatakan Presiden akan mengakhiri deklarasi darurat pandemi Covid-19 nasional secara sepihak.
Sebelumnya, Gedung Putih telah menentang tindakan yang Partai Republik usulkan meski mereka berencana untuk mengumumkan deklarasi darurat 11 Mei mendatang.
“Undang-undang tersebut akan menciptakan kekacauan dan ketidakpastian untuk sistem perawatan kesehatan secara luas, untuk negara bagian, untuk rumah sakit, kantor kedokteran dan, yang paling penting, bagi puluhan juta warga Amerika Serikat,” ungkap pernyataan Gedung Putih sebagaimana dilansir CBS News.
Undang-undang ini juga sekaligus mengakhiri status darurat nasional dan darurat kesehatan masyarakat yang berlaku sejak pemerintahan Presiden Donald Trump yang berlanjut hingga kepemimpinan Presiden Joe Biden.
Sebagai informasi, status darurat yang ditandatangani oleh Presiden Donald Trump 13 Maret 2020 itu memungkinkan pemerintah untuk mengambil langkah-langkah respons terhadap virus serta mendukung sistem ekonomi, kesehatan hingga kesejahteraan negara.
Lebih dari 1,13 juta warga Amerika Serikat meninggal akibat Covid-19 dalam rentang tiga tahun terakhir. [Mohamad Deny Irawan]