Aceh, Gontornews — Meskipun menimbulkan polemik di tengah masyarakat terkait standarisasi restoran, kafe, warkop yang harus sesuai syariat Islam, namun Dinas Syariah Islam Kabupaten Biruen Aceh memiliki alasan untuk menerapkan standarisasi tersebut.
“Kami amati makin lama makin banyak saja anak gadis keluar malam dengan laki-laki yang bukan muhrimnya, minum kopi sampai tengah malam. Bagaimana jika terjadi khalwat? Kami himbau jika ingin minum kopi, jangan bercampur,” tegas kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireun, Jufliwan.
Ia menyangkal himbauan ini diskriminatif terhadap kaum perempuan.
Dikutip dari VOA Indonesia, Jufliwan mengatakan himbauan yang ditandatangani Bupati Bireun Saifannur itu dikeluarkan setelah mengamati situasi yang terjadi belakangan ini.
Ada 14 poin dalam himbauan yang dikeluarkan Bupati Bireun Saifannur itu. Sebagian besar merupakan perluasan syariat Islam yang sudah diterapkan, tetapi ada beberapa poin yang baru diatur kali ini.
Misalnya, poin 7 “dilarang melayani pelanggan wanita di atas pukul 21 kecuali bersama mahramnya,” dan poin 13 “haram hukumnya bagi laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya.”
Ada pula poin lain yang lebih rinci seperti larangan menyediakan tenaga kerja yang merusak aqidah, syariah, ibadah, dan ahlak, seperti LGBT, waria dan lain-lain” atau “pramusaji wanita tidak dibenarkan bekerja di atas jam 21.”
Namun Jufliwan memastikan hukum Islam ini dibuat demi kemashlahatan bersama.
“Jika tidak salah, tidak perlu takut. Dalam hukum Islam di mana pun, seorang perempuan yang keluar malam tanpa mahram itu benar atau tidak? Tentu tidak! Tidak dibenarkan dalam hukum Islam, seorang perempuan keluar rumah sendiri tanpa mahram. Sementara pengamatan kita sekarang ini banyak yang seperti itu. Jangan sampai kita melanggar syariat lain yang berawal dari minum-minum kopi hingga larut malam ini,” tandasnya. [Fathurroji]