Depok, Gontornews — Dalam upaya bersama menjaga dan menciptakan lingkungan yang penuh kenyamanan, keamanan, serta saling menghargai, Pesantren Mahasiswa (Pesma) Al-Hikam Depok mempersembahkan Seminar Antipelecehan Seksual dengan tajuk “Menumbuhkan Kesadaran, Menciptakan Ruang Aman”. Seminar tersebut digelar pada Ahad (23/11/2025) dan dibarengi dengan dikeluarkannya Surat Deklarasi Komitmen Pesantren Aman dari Pelecehan Seksual.
Kepada Gontornews.com, KH M Yusron Shidqi Lc MA, Pengasuh Pesantren Al-Hikam Depok mengatakan, “Ketika marak di media tuduhan terhadap pesantren terkait pelecehan seksual, alih-alih melakukan klarifikasi, Pesantren Al-Hikam Depok berinisiasi untuk berkomitmen menciptakan ruang aman antipelecehan.” Karena justru, sambungnya, semakin banyak klarifikasi semakin terlihat bahwa kita antikritik.
Kegiatan yang dilaksanakan di selasar Masjid Al-Hikam Depok itu pun, turut dihadiri oleh Prof Arif Zamhari PhD dan dua narasumber pilihan yakni Muharini Aulia MPsi (Psikolog Klinis) dan Dr Ali Fitriana Rahmat MAg (Dosen Sekolah Tinggi Kuliyyatul Qur’an Al-Hikam Depok).
Dalam sambutannya, Prof Arif Zamhari mengatakan, “Kita belum banyak mengetahui terkait apa itu pelecehan seksual.” Apa yang mungkin sepuluh tahun lalu sering kita lakukan secara biasa saja (tidak memiliki efek hukum, sosial, dan moral) seperti menepuk pundak lawan jenis mungkin biasa saja, tapi sekarang, bisa saja menimbulkan ketidaknyamanan.
Maka, pengetahuan ini wajib diketahui oleh seluruh santri, khususnya bagi santri-santri yang datang dari daerah. “Di mana kita berpijak, di situ langit dijunjung. Aturan itu bersifat universal, padahal aturan lokal yang menurut Anda itu benar di daerah Anda, bisa saja tidak benar di daerah lain. Ma’ruf di daerahmu, belum tentu ma’ruf di daerah lain. Ma’ruf di Inggris berbeda dengan ma’ruf di Depok,” tekan sang profesor.
Karena itu, untuk sexual harassment itu perlu diketahui aturannya, nilai-nilai universalnya. Pengetahuan tentang ini penting dan bahkan perlu untuk dibawa ketika pulang ke daerah masing-masing. Cyber bullying, sexual harassment itu haram di sini.
Semoga kalian bisa mencermati apa itu yang dimaksud pelecehan seksual, supaya tidak terjadi hal itu di sini karena kebodohan, karena ketidaktahuan. “Saya sangat mengapresiasi diadakannya acara ini, karena ini acara yang sangat penting bagi kita semua,” tutup Prof Arif. [Edithya Miranti]




















