Jakarta, Gontornews – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan tersangka berinisial CJM untuk 20 hari ke depan. CJM yang merupakan anggota DPR RI periode 2009-2014 dari fraksi Golkar diduga menerima hibah atau janji terkait pembahasan anggaran optimalisasi pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2Ktrans) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2014, Selasa (31/1).
KPK juga melakukan penahanan kepada tersangka CJM untuk 20 hari kedepan terhitung hari ini di Rumah Tahanan Negara kelas 1 Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Tersangka CJM diduga menerima 6,5% dari total anggaran optimalisasi yang disetujui yaitu sebesar 150 miliar rupiah atau sebesar 9,75 miliar rupiah.
Atas perbuatannya, CJM disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan JM sebagai tersangka. Pada Maret 2016 JM telah divonis Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan hukuman Pidana penjara 6 (enam) tahun, denda 200 juta rupiah subsidair 1 (satu) bulan, dan uang pengganti Rp.5.417.528.000,- subsidair 1 (satu) tahun. [Mohamad Deny Irawan]




















