Jakarta, Gontornews — Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dr Dahnil Anzar Simanjuntak SE ME menjelaskan, siapa pun yang termasuk dalam delapan ashnaf wajib memperoleh zakat.
Dalam Surat at-Taubah ayat 60 jelas disebutkan delapan orang yang berhak menerima zakat, yaitu (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit hutang, (7) untuk jalan Allah dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan.
“Semua, umat Islam yang masuk dalam delapan asnaf itu mustahiq (berhak) memperoleh zakat, apapun latar belakang mereka,†kata Dahnil Anzar kepada wartawan, Sabtu (2/7).
Pernyataan Dahnil itu menyikapi anggota Komisi IX DPR, dari Fraksi PKB Siti Masrifah, yang melarang kaum Muslimin untuk memberikan zakat kepada keluarga teroris.
“Kita tak perlu menyalurkan zakat ke pihak yang diragukan seperti keluarga teroris yang dianggap syuhada,†kata Masrifah, di Jakarta, sebagaimana dikutip Antara, Selasa (28/6).
Selain itu, Dahnil juga meminta agar keluarga terduga atau tersangka pelaku, tidak dilabeli dengan stigma negatif dan diperlakukan diskriminatif. Sebab, pihak keluarga belum tentu tahu, apalagi terlibat dalam kasus terorisme.
“Soal stigma keluarga teroris, bisa jadi yang terlibat dalam terorisme itu adalah anggota keluarga, tapi kan belum tentu semua keluarganya atau keluarganya terlibat. Menghukum mereka yang sama sekali tidak paham dengan terorisme dengan memberikan stigma kepada mereka, itu justru bukan sikap yang bijak,†jelasnya.
Ia menambahkan, bila stigma negatif dan perilaku diskriminatif itu terjadi, justru akan menimbulkan kebencian baru.
“Itu justru bisa menebar kebencian kalau keluarga yang tidak tahu apa-apa –hanya karena perilaku suami atau anaknya– tapi mereka kena imbasnya. Itu akan membuat mereka merasa kelompok lain membenci mereka dan bisa mendorong terorisme baru,†tegasnya. [Fathurroji/Rus]