Zamboanga, Gontornews — Tenggat waktu yang diberikan kelompok perompak Abu Sayyaf untuk menyerahkan tebusan sandera Warga Negara Indonesia (WNI) berakhir hari ini, Senin (15/8). Jika uang tebusan sebesar Rp 60 miliar tak diserahkan, mereka tak segan-segan menghabisni para sandera.
Seperti dilansir newsth, Senin (15/8), kelompok Abu Sayyaf menyandera tujuh anak buah kapal (ABK) tunda (tugboat) Charles 001 yang menarik tongkang Roby 152 diculik di perairan Filipina sejak 20 Juli. Kapal tersebut milik PT Samarinda, PT PP Rusianto Bersaudara.
Dari beberapa kasus sebelumnya, kelompok Abu Sayyaf tak segan membunuh korban sandera jika uang tebusannya tidak dibayar. Hal inilah yang membuat pihak keluarga dalam tekanan jika hal tersebut benar-benar terjadi.
Istri korban yang juga bekerja di PT PP Rusianto Bersaudara, Elona, mengungkapkan kesedihannya kepada wartawan, Ahad (14/8). Dia terus mencemaskan suaminya, Robin Peter, dan hanya bisa berharap Pemerintah segera membebaskan para sandera di perairan Filipina itu. Kini, pihaknya hanya menanti kabar terkait pembebasan para sandera.
Sebelumnya, kelompok Al Habsyi Misaya, salah satu faksi bersenjata Abu Sayyaf, mengancam akan membunuh empat ABK kapal tunda Charles jika tuntutan uang tebusan tidak dipenuhi.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi mengungkapkan, Pemerintah Indonesia masih terus berkomunikasi dengan otoritas Filipina dalam upaya pembebasan sandera.
“Kami tetap akan bekerja,” ujar Retno di Senayan, Jakarta Selatan, Ahad (14/8).
Ia menjelaskan, ada perlawanan dari kelompok Abu Sayyaf sehingga otoritas Filipina mengalami kesulitan dalam pembebasan sandera. “Itu elemen yang mempersulit upaya pembebasan para sandera,” kata Retno.
Kelompok Abu Sayyaf kembali menyandera 13 WNI bersama Kapal TB Charles yang tengah melintasi Perairan Sulu, Filipina Selatan, Senin (20/6). Tujuh ABK dijadikan sandera, sementara enam lainnya dibebaskan. Selain membajak kapal, penyandera meminta tebusan Rp 60 miliar.
Kelompok Abu Sayyaf kembali menyandera tiga WNI ketika melewati perairan kawasan Felda Sahabat, Tungku, Lahad Datu, Sabah, Negara Bagian Malaysia. Mereka adalah ABK pukat tunda LD/114/5S milik Chia Tong Lim berbendera Malaysia.
Terbaru, yakni pada awal Agustus, kelompok Abu Sayyaf kembali menyandera seorang WNI. Dengan demikian, total WNI yang disandera berjumlah 11 orang. Perompak yang dikenal kejam ini pernah mengeksekusi warga negara Kanada karena setelah beberapa bulan keluarga dan pemerintah tak memberikan uang tebusan. [Ahmad Muhajir/Rus]