Palangkaraya, Gontornews — Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengancam akan memberikan sanksi bagi keluarga yang menerima bantuan program keluarga harapan (PKH). Sanksi itu akan dijatuhkan jika anak diketahui sering membolos sekolah.
“Program PKH ada pendamping yang setiap bulan mengecek daftar hadir anak di sekolah. Kalau kehadiran di sekolah kurang dari 85 persen, berarti bolosnya lebih dari 15 persen, akan kena penalti,” kata Khofifah di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, seperti dilansir antara, Senin (15/8).
Namun dana potongan tersebut akan diberikan kembali kepada penerima Bansos PKH jika ke depannya ada perbaikan dari anak sekolah itu.
“Dana total PKH ialah Rp1,2 juta setahun dan dibagikan empat kali secara bertahap. Jika mau diperbaiki (masuk sekolahnya) itu diakumulasi dan kembali dikeluarkan,” ujar Khofifah.
Pendamping, ujar Khofifah, akan memantau kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan keluarga penerima bantuan sosial PKH, yaitu terkait dengan bidang pendidikan dan kesehatan. Selain memantau kehadiran anak keluarga penerima bantuan sosial PKH di sekolah, pendamping juga akan memantau orangtua dalam memeriksakan anak balitanya di Posyandu dan memeriksakan ibu hamil ke Puskesmas.
Bila ada orangtua penerima bantuan sosial PKH tidak memeriksakan anak balitanya ke Posyandu atau memeriksakan kehamilan ibu di Puskesmas sesuai jadwal, dana PKH juga bisa dipotong.
Dana PKH disalurkan dan dicairkan kepada penerima setiap tiga bulan sekali. Pemotongan dilakukan pada pencairan berikutnya. Bila pada periode berikutnya tidak ada lagi pelanggaran, maka dana PKH akan diberikan kembali secara utuh.
Khofifah menjelaskan, penerima PKH adalah program bantuan tunai bagi masyarakat miskin. Ia mengingatkan pentingnya pendidikan untuk memperbaiki kehidupan. Di antara harapan dari kucuran bantuan PKH adalah mencetak anak-anak yang cerdas dan sehat, yang karenanya kelak anak-anak ini dapat memperbaiki kehidupan keluarga mereka.
Pada 2016, Pemerintah mengalokasikan dana PKH sebesar Rp 9,98 triliun. Per Mei 2016, sudah ada pencairan dana senilai Rp 3,1 triliun. [Ahmad Muhajir/Rus]