Oleh Mohamad Deny Irawan*
Bagi masyarakat milenial, penggunanan media sosial sebagai ajang eksistensi diri hingga berbisnis tentu saja dapat diapresiasi. Namun, apa jadinya jika teknologi penyambung komunikasi berskala global tersebut rupanya tidak ikut bertanggung jawab untuk mengontrol stabilitas kondisi sebuah negara. Lalu bagaimana cara Indonesia menanggapi perkembangan media sosial tersebut?
Sejumlah negara di dunia mulai mempertimbangkan untuk membuat aturan ketat terhadap seluruh patform media sosial di tingkat global. Vietnam misalnya, yang membuat sebuah aturan tentang media sosial dengan sangat ketat dengan dalih menjaga stabilitas negara. Belum lama ini, India melalui Kementerian Informasi dan Komunikasinya membuat aturan yang membuat platform media sosial harus menyediakan semacam lembaga sensor atas konten-konten yang diposting oleh para penggunanya.
Sontak saja, pengusaha media sosial global seperti Facebook, Twitter dan WhatsApp pun berteriak dan mempertanyakan alasan di balik aturan yang memberatkan perusahaannya tersebut.
Tidak mau kalah, perusahaan media sosial pun menyebut jika pembungkaman akses media sosial adalah pelanggaran hak asasi manusia yaitu membatasi masyarakat atau para pengguna untuk mengekspresikan apa saja yang hendak disampaikannya.
Dalam laporannya, Reuters menyebut bahwa pengguna sosial media di India mencapai total 500 juta pengguna: Pengguna Facebook di India mencapai 300 juta warga; penggguna WhatsApp mereka mendapatkan ‘hadiah’ 200 juta pengguna, sedangkan Twitter mendapatkan ‘durian runtuh’ dengan mendapatkan puluhan juta pengguna hanya dari 1 negara saja yaitu India.
Akan tetapi, pelanggaran keamanan yang disebabkan oleh media sosial juga beragam. Mulai dari pelanggaran informasi yang disebabkan oleh perbedaan pendapat antara pemerintah dan masyarakat hingga postingan bernada provokasi dan berita bohong.
Di Vietnam, Facebook didakwa melakukan pelanggaran terhadap undang-undang keamanan siber. Pihak keamanan setempat menyebut bahwa teknologi komunikasi yang dirancang oleh Mark Zuckenberg itu telah memberikan izin kepada para pengguna untuk memberikan ruang kepada para pengguna untuk menyampaikan hal-hal yang bersifat anti-pemerintah.
Secara spesifik, Kominfo Vietnam meminta kepada platform facebook untuk menutup laman khusus pengguna (fanpage) yang berisi tentang provokasi kegiatan yang berisi seruan untuk melawan negara.
Masih dari Vietnam, Facebook juga dianggap telah memperbolehkan akun pribadi menggunakan tulisan bernada fitnah, sentimen anti-pemerintah, hingga pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pribadi ataupun pemerintah. Vietnam pun dengan tegas siap melakukan tindakan lebih keras apabila Facebook tidak mengindahkan peringatan yang berikan oleh Pemerintah Vietnam.
Persatuan Bangsa-Bangsa pun tidak mau menutup mata bahwa sejumlah konflik kemanusiaan bahkan bermuara dari media sosial. Pemerintah Myanmar misalnya, kalang kabut untuk mengontrol media sosial setelah seorang penggunanya, Ashin Wirathu, yang terang-terangan mengungkapkan kebenciannya dengan etnis minoritas Rohingya di Rakhine melalui akun media sosialnya.
Akibat pernyataan tersebut, apakah pernyataan Ahsin Wirathu tersebut diakui atau tidak, telah menyebabkan kejahatan kemanusiaan di Rakhine dengan 700.000 etnis Rohingya ‘terpaksa’ meninggalkan kediamannya di Rakhine menuju Bangladesh untuk mencari keamanan dan mungkin ‘kenyamanan’.
Di saat negara-negara lain mulai mengkritisi dan mengancam untuk memboikot perusahaan media sosial, Indonesia justru tidak melihat media sosial sebagai ancaman langsung. Narasi ‘Hoax’ seakan menjadi kata kunci untuk membungkam sejumlah pihak yang berseberangan pendapat dengan pemerintah.
Akan tetapi jika yang dihadapi oleh pemerintah adalah tokoh yang dianggap melakukan ‘makar’ seperti Habib Rizieq Shihab dan lain sebagainya, pihak kepolisian, sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah, akan menggunakan kekuatan hukum dengan dalih telah menyampaikan ujaran kebencian. Dari mana hulu ujaran kebencian dan bukti ujaran kebencian itu? Media sosial.
Karenanya, selain terus berharap agar para pengguna media sosial semakin bijak, menghindari berita bohong atau ‘hoax’ serta tetap produktif dalam menggunakan media sosial, sudah seyogyanya Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian terkait, juga menerbitkan aturan yang mengharuskan platform media sosial mematuhi rambu-rambu keamanan yang berlaku di Indonesia.
Dalam sebuah kaidah Uṣul Fiqh menyebutkan Al-Aṣlu fi al-ashyā’i al-ibāḥaḥ yang berarti segala sesuatu asalnya diperbolehkan. Tidak berhenti di situ, kaidah tersebut ternyata ada kelanjutannya, Illā mā dalla ‘ala taḥrimihi yang berarti kecuali jika ada dalil (baca: aturan) yang melarang ‘sesuatu’ tersebut.
*Wartawan Majalah Gontor & Kandidat Doktor Hukum Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta























