pesanan-baju-kaos
35 °c
Pecenongan
Sat
Sun
Friday, 23 October, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Pondok Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home Values Kolom

Mendesak Regulasi Pengatur Media Sosial

Mohamad Deny Irawan by Mohamad Deny Irawan
8 years ago
in Kolom
0
Mendesak Regulasi Pengatur Media Sosial

Pengguna Gawai Terancam Regulasi Keamanan Siber. (Ilustrasi)

Oleh Mohamad Deny Irawan*

Bagi masyarakat milenial, penggunanan media sosial sebagai ajang eksistensi diri hingga berbisnis tentu saja dapat diapresiasi. Namun, apa jadinya jika teknologi penyambung komunikasi berskala global tersebut rupanya tidak ikut bertanggung jawab untuk mengontrol stabilitas kondisi sebuah negara. Lalu bagaimana cara Indonesia menanggapi perkembangan media sosial tersebut?

Sejumlah negara di dunia mulai mempertimbangkan untuk membuat aturan ketat terhadap seluruh patform media sosial di tingkat global. Vietnam misalnya, yang membuat sebuah aturan tentang media sosial dengan sangat ketat dengan dalih menjaga stabilitas negara. Belum lama ini, India melalui Kementerian Informasi dan Komunikasinya membuat aturan yang membuat platform media sosial harus menyediakan semacam lembaga sensor atas konten-konten yang diposting oleh para penggunanya.

Sontak saja, pengusaha media sosial global seperti Facebook, Twitter dan WhatsApp pun berteriak dan mempertanyakan  alasan di balik aturan yang memberatkan perusahaannya tersebut.

Tidak mau kalah, perusahaan media sosial pun menyebut jika pembungkaman akses media sosial adalah pelanggaran hak asasi manusia yaitu membatasi masyarakat atau para pengguna untuk mengekspresikan apa saja yang hendak disampaikannya.

BACA JUGA

Strategi Guru Menumbuhkan Kualitas Iman Siswa

Menjadi Alumni Gontor Menjadi Santri Sepanjang Hayat

Internalisasi Nilai Asmaul Husna dalam Menumbuhkan Sikap Empati dan Kepedulian Sosial Siswa

Strategi Menanamkan Akidah Islam Melalui Pembiasaan Ibadah pada Anak Tingkat SD/MI

Menjaga Iman Anak di Tengah Gempuran Gawai

Dalam laporannya, Reuters menyebut bahwa pengguna sosial media di India mencapai total 500 juta pengguna: Pengguna Facebook di India mencapai 300 juta warga; penggguna WhatsApp mereka mendapatkan ‘hadiah’ 200 juta pengguna, sedangkan Twitter mendapatkan ‘durian runtuh’ dengan mendapatkan puluhan juta pengguna hanya dari 1 negara saja yaitu India.

Akan tetapi, pelanggaran keamanan yang disebabkan oleh media sosial juga beragam. Mulai dari pelanggaran informasi yang disebabkan oleh perbedaan pendapat antara pemerintah dan masyarakat hingga postingan bernada provokasi dan berita bohong.



Di Vietnam, Facebook didakwa melakukan pelanggaran terhadap undang-undang keamanan siber. Pihak keamanan setempat menyebut bahwa teknologi komunikasi yang dirancang oleh Mark Zuckenberg itu telah memberikan izin kepada para pengguna untuk memberikan ruang kepada para pengguna untuk menyampaikan hal-hal yang bersifat anti-pemerintah.

Secara spesifik, Kominfo Vietnam meminta kepada platform facebook untuk menutup laman khusus pengguna (fanpage) yang berisi tentang provokasi kegiatan yang berisi seruan untuk melawan negara.

Masih dari Vietnam, Facebook juga dianggap telah memperbolehkan akun pribadi menggunakan tulisan bernada fitnah, sentimen anti-pemerintah, hingga pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pribadi ataupun pemerintah. Vietnam pun dengan tegas siap melakukan tindakan lebih keras apabila Facebook tidak mengindahkan peringatan yang berikan oleh Pemerintah Vietnam.

Persatuan Bangsa-Bangsa pun tidak mau menutup mata bahwa sejumlah konflik kemanusiaan bahkan bermuara dari media sosial. Pemerintah Myanmar misalnya, kalang kabut untuk mengontrol media sosial setelah seorang penggunanya, Ashin Wirathu, yang terang-terangan mengungkapkan kebenciannya dengan etnis minoritas Rohingya di Rakhine melalui akun media sosialnya.

Akibat pernyataan tersebut, apakah pernyataan Ahsin Wirathu tersebut diakui atau tidak, telah menyebabkan kejahatan kemanusiaan di Rakhine dengan 700.000 etnis Rohingya ‘terpaksa’ meninggalkan kediamannya di Rakhine menuju Bangladesh untuk mencari keamanan dan mungkin ‘kenyamanan’.

Di saat negara-negara lain mulai mengkritisi dan mengancam untuk memboikot perusahaan media sosial, Indonesia justru tidak melihat media sosial sebagai ancaman langsung. Narasi ‘Hoax’ seakan menjadi kata kunci untuk membungkam sejumlah pihak yang berseberangan pendapat dengan pemerintah.

Akan tetapi jika yang dihadapi oleh pemerintah adalah tokoh yang dianggap melakukan ‘makar’ seperti Habib Rizieq Shihab dan lain sebagainya, pihak kepolisian, sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah, akan menggunakan kekuatan hukum dengan dalih telah menyampaikan ujaran kebencian. Dari mana hulu ujaran kebencian dan bukti ujaran kebencian itu? Media sosial.

Karenanya, selain terus berharap agar para pengguna media sosial semakin bijak, menghindari berita bohong atau ‘hoax’ serta tetap produktif dalam menggunakan media sosial, sudah seyogyanya Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementerian terkait, juga menerbitkan aturan yang mengharuskan platform media sosial mematuhi rambu-rambu keamanan yang berlaku di Indonesia.

Dalam sebuah kaidah Uṣul Fiqh menyebutkan Al-Aṣlu fi al-ashyā’i al-ibāḥaḥ yang berarti segala sesuatu asalnya diperbolehkan. Tidak berhenti di situ, kaidah tersebut ternyata ada kelanjutannya, Illā mā dalla ‘ala taḥrimihi yang berarti kecuali jika ada dalil (baca: aturan) yang melarang ‘sesuatu’ tersebut.

*Wartawan Majalah Gontor & Kandidat Doktor Hukum Islam Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Tags: IndiaIndonesiaMedia sosialRegulasi Media SosialVietnam
Share16Tweet10Send
Previous Post

Tafsir Al Misbah Dalam Soroton

Next Post

Demi NATO dan Uni Eropa, Makedonia Rela Ganti Nama Negara

Mohamad Deny Irawan

Mohamad Deny Irawan

Reporter Media Online Gontornews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kesyukuran Wisuda Angkatan Ke-11 STKQ Al-Hikam Depok Hadirkan Puluhan Lulusan Berkualitas

Kesyukuran Wisuda Angkatan Ke-11 STKQ Al-Hikam Depok Hadirkan Puluhan Lulusan Berkualitas

19 October 2026
Tidak Hanya Luluskan Wisudawan, STKQ Al-Hikam Depok Mulai Lahirkan Sebelas Wisudawati Terbaik

Tidak Hanya Luluskan Wisudawan, STKQ Al-Hikam Depok Mulai Lahirkan Sebelas Wisudawati Terbaik

19 October 2026
Santrivation: Teman Bertumbuh Para Santri Gapai Sukses di Kemudian Hari

Santrivation: Teman Bertumbuh Para Santri Gapai Sukses di Kemudian Hari

15 October 2026
Mahasiswa AFI UNIDA Gontor Belajar Menjadi Pemimpin dan Ayah di Rumpun Nurani

Mahasiswa AFI UNIDA Gontor Belajar Menjadi Pemimpin dan Ayah di Rumpun Nurani

21 October 2026
Teman Paling Baik Menurut Al-Qur’an

Teman Paling Baik Menurut Al-Qur’an

22 October 2026
IQT UNIDA Gontor Kunjungi Kampoeng Qur’an Wijaya Kusuma Malang

IQT UNIDA Gontor Kunjungi Kampoeng Qur’an Wijaya Kusuma Malang

0
HNW Ajak Intelektual Dunia Tangani Islamofobia

HNW Ajak Intelektual Dunia Tangani Islamofobia

0
Pemuda, Masjid, dan Masa Depan Peradaban Islam

Pemuda, Masjid, dan Masa Depan Peradaban Islam

0
Peringati Hari Santri, HNW Minta RUU Sisdiknas Tetap Posisikan UU Pesantren sebagai Lex Specialis

Peringati Hari Santri, HNW Minta RUU Sisdiknas Tetap Posisikan UU Pesantren sebagai Lex Specialis

0
ilutsrasi sunan kalijaga

Sunan Kalijaga: Menyebarkan Islam Melalui Seni dan Budaya

0
IQT UNIDA Gontor Kunjungi Kampoeng Qur’an Wijaya Kusuma Malang

IQT UNIDA Gontor Kunjungi Kampoeng Qur’an Wijaya Kusuma Malang

23 October 2026
Peringati Hari Santri, HNW Minta RUU Sisdiknas Tetap Posisikan UU Pesantren sebagai Lex Specialis

Peringati Hari Santri, HNW Minta RUU Sisdiknas Tetap Posisikan UU Pesantren sebagai Lex Specialis

22 October 2026
ilutsrasi sunan kalijaga

Sunan Kalijaga: Menyebarkan Islam Melalui Seni dan Budaya

22 October 2026
Pemuda, Masjid, dan Masa Depan Peradaban Islam

Pemuda, Masjid, dan Masa Depan Peradaban Islam

22 October 2026
Perjuangan Warga Dirikan Sekolah Gratis di Yaman

Strategi Guru Menumbuhkan Kualitas Iman Siswa

22 October 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Assalamu
  • Pre Order dibuka kembali hingga 25 Oktober 2026

Link pembelian bisa dilihat di bagian akhir gambar atau di profile.
atau bisa langsung ke link dibawah ini :
https://tinyurl.com/pesan-baju

#majalahgontor 
#gontornews
  • Telah terbit dan bisa dipesan
Majalah Gontor Edisi Oktober 2026
pemesanan bisa ke nomor :
081234160133

untuk edisi khusus 100 tahun gontor bisa dipesan melalui link dibawah ini
https://bit.ly/pesan-majalah

#majalahgontor 
#gontornews 
#pesanmajalah
  • Bismillah, bagi yang ingin mempromosikan usahanya di Majalah Gontor edisi November silahkan daftar dan cek paketnya pada link https://bit.ly/pasang-iklan-mg atau scan barcode pada gambar.

#majalahgontor #gontornews
  • Bismillah.
Paket Perpustakaan.
EDISI TAHUN 2020 - 2025

Hanya : Rp. 149.000,-
Didapatkan: 
1. Isi 20 Eksemplar
2. Edisi Tahun Acak
3. + SUBSIDI ONGKIR 10.000,-

Pesan Via WhatsApp
0812 3416 0133, 0858 1760 8802

Website : www.gontornews.com
Instagram : @gontornews 

#majalahgontor 
#majalahgontor
  • Bismillah.
tersedia baju kaos lengan panjang atau pendek. Warna putih dan hitam. Degan Sablon DTF.

Ukuran : S, M, L, XL

Link Pembelian : https://tinyurl.com/pesan-baju

#majalahgontor 
#gontornews
  • Edisi Khusus Bulan September 2026 spsial 100 tahun .

Pesan sekarang
https://bit.ly/pesan-majalah

#majalahgontor
#gontornews
  • Bismillah, kami kembali membuka kesempatan kepada Alumni Gontor ataupun Pondok Alumni yang memiliki usaha yang ingin diperkenalkan melalui Majalah Gontor pada bulan oktiober ini. 
Kami membuka 3 paket pilihan :
1. 1/4
2. 1/6
3. Iklan Mini

Link pendaftaran : https://bit.ly/pasang-iklan-mg

atau bisa lihat di link Bio.

#majalahgontor #gontornews
  • Alhamdulillah Majalah Gontor Edisi Khusus Bulan September spesial100 tahun Gontor telah tersedia. Stok edisi khusus semakin menipis pula (Juli - September). Bagi yang belum memiliki bisa Langsung pesan melalui link berikut :
https://bit.ly/pesan-majalah

Jangan sampai kehabisan.

Untuk Baju kaos bisa juga pesan melalui link ini : https://tinyurl.com/pesan-baju

kontak bagian penjualan :
0812-3416-0133
#majalahgontor #gontornews #gontor #alumnigontor

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Pondok Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result