Jakarta, Gontornews – Tanpa disertai publikasi yang masif, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk menolak seluruh gugatan atas UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama yang diajukan oleh kelompok Ahmadiyah.
“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ungkap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan tersebut dalam sidang vonis di MK, Senin (23/7).
Dalam gugatannya, kelompok Ahmadiyah memohon kepada MK untuk menguji materi frasa ‘penodaan agama’ pada Pasal 1, 2 dan 3 UU 1/PNPS/1965 yang dianggap multitafsir yang membuat sejumlah rumah ibadah kelompok Ahmadiyah ditutup oleh pihak berwenang dan membuat mereka rugi secara konstitusional.
Namun, MK menilai bahwa alasan penutupan rumah ibadah kelompok Ahmadiyah bukan karena UU penodaan agama melainkan keberadaan aturan turunan dari undang-undang yaitu Surat Keputusan Bersama (SKB) atau pemberlakuan Peratuan Daerah.
“Para pemohon telah mencampuradukkan persoalan konstitusionalitas norma dan UU 1/PNPS/1965 dengan tindak lanjut pelaksanaan UU aquo melalui SKB dan keputusan kepala daerah. Jika terdapat masalah atau kerugian akibat diberlakukannya SKB atau Perda yang menjadikan UU 1/PNPS/1965 sebagai dasar pembentukannya, maka bukan berarti UU PNPS yang bertentangan dengan UUD 1945,” ungkap salah seorang Hakim Konstitusi, I Dewa Gede Palguna.
Meski demikian, MK jelas mengatakan bahwa UU 1/PNPS/1965 membutuhkan revisi untuk meminimalisir kericuhan dan perbedaan penafsiran terkait penodaan agama.
“Mahkamah tetap pada pendiriannya bahwa UU 1/PNPS/1965 memang membutuhkan revisi. Hanya saja, hal itu haruslah dilakukan melalui upaya legislasi biasa yang memungkinkan bagi semua pihak untuk terlibat dalam pembahasannya secara mendalam. Oleh sebab itu, untuk memperbaikinya adalah merupakan kewenangan pembentuk undang-undang melalui proses legislasi,” pungkas Hakim Konstitusi, Wahidudin Adams. [Mohamad Deny Irawan]




















