Jakarta, Gontornews — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan langkah yang diambil Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait pemblokiran 11 situs Islam di internet.
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi mengatakan, pemblokiran situs Islam tersebut mengundang reaksi umat Islam karena hal ini sangat sensitif.
“Langkah ini bisa menjadi pro-kontra meskipun berdalih memberantas paham radikal dan terorisme. Pasalnya Kominfo sendiri belum memberikan penjelasan terkait batasan pengertian paham radikal yang dimaksud,” kata Zainut dalam rilis kepada wartawan, Senin (9/1).
Seharusnya, kata Zainut, Kominfo membicarakan hal tersebut sebelum mengambil langkah tegas meskipun telah mendapat masukan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
“Kami berpendapat bahwa pemblokiran situs secara sepihak adalah langkah mundur dalam pembangunan sistem demokrasi di Indonesia. Seharusnya pemblokiran situs harus melaui proses hukum,” tegasnya.
Zainut menegaskan, negara kita adalah berdasar atas hukum. Tidak boleh hanya dengan pendekatan kekuasaan semata. Hal tersebut jelas melanggar hak asasi manusia tentang jaminan kebebasan dalam berpendapat dan bereskspresi yang sudah jelas dilindungi oleh konstitusi. “Sepengetahuan kami dalam UU ITE tidak ada pasal yang memberikan kewenangan kepada Kominfo untuk dapat melakukan pemblokiran terhadap sebuah situs,” katanya.
Pemblokiran situs Islam sangat menyinggung perasan umat Islam karena tidak semua situs Islam membawa paham radikal yang mengarah kepada terorisme. Kenapa situs agama lain yang juga memiliki paham radikal, provokatif dan anti-NKRI dibiarkan dan tidak diblokir?
Untuk itu, MUI meminta kepada Kominfo untuk mengevaluasi kebijakannya, dan mengharapkan untuk membuka ruang dialog sebelum melakukan pemblokiran terhadap situs apa pun khususnya yang bersifat keagamaan. Agar dalam bertindak memiliki basis argumentasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. [Fathurroji/Rus]




















