Jenewa, Gontornews — PBB melansir bahwa Pemerintah Myanmar telah menghapus Desa Kan Kya dari peta resminya. Desa Kan Kya merupakan desa tempat tinggal etnis Rohingya yang dibakar serta diratakan tanah oleh Pemerintah Myanmar beberapa tahun lalu.
Desa Kan Kya berjarak 5 km dari Sungai Naf yang menjadi perbatasan Rakhine State, Myanmar, dengan Bangladesh. Kan Kya merupakan rumah bagi ratusan orang warga Rohingya sebelum tentara Myanmar mengusir sekitar 730.000 etnis Rohingya pada 2017 silam.
Saat ini, Pemerintah Myanmar tengah menghadapi tuduhan genosida di pengadilan pidana internasional (International Court of Justice) di The Hague, Belanda. Atas desakan Organisasi Kerjasam Islam (OKI), Gambia menggugat Myanmar karena dinilai telah melakukan genosida terhadap etnis Rohingya di Rakhine State.
Berdasarkan pantauan Google Earth, saat ini berdiri lusinan bangunan pemerintah dan militer termasuk pangkalan polisi di Desa Kan Kya.
Pada peta Myanmar yang diproduksi oleh unit pemetaan Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 2020, Desa Kan Kya sudah hancur dan tidak bernama. Karenanya, lokasi tersebut diklasifikasikan sebagai bagian dari kota terdekat yaitu Maungdaw.
Kan Kya merupakan satu dari hampir 400 desa yang dihancurkan militer Myanmar pada 2017. Human Rights Watch mengatakan kasus penghapusan Desa Kan Kya dari peta merupakan satu dari sekian kasus penghapusan desa etnis Rohingya.
“Tujuan mereka agar mereka tidak kembali,” ungkap Kepala Desa Kan Kya, Mohammed Rofiq, kepada Reuters. Saat ini, Rofiq tinggal di kamp pengungsian etnis Rohingya di Cox’s Bazar, Bangladesh.
Sejauh ini, belum ada keterangan lebih lanjut dari otoritas pemerintah setempat termasuk pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi.
Sementara itu, Yanghee Lee, mantan utusan hak asasi manusia PBB untuk Myanmar, mengatakan pemerintah sengaja mempersulit para pengungsi untuk kembali ke tempat-tempat tanpa nama dan tidak ada bukti bahwa mereka pernah tinggal di sana.
“Ini cara untuk memusnahkan identitas dasar mereka,” katanya menutup. [Mohamad Deny Irawan]




















