The Hague, Gontornews — Pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi, meminta panel hakim pengadilan internasional agar menghentikan persidangan tuduhan genosida etnis Rohingya, Kamis (12/12). Suu Kyi berdalih bahwa sistem peradilan di Myanmar tengah bekerja untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Myanmar meminta pengadilan untuk menghapus kasus ini dari daftar,” kata Suu Kyi dalam persidangan internasional di Den Haag hari ketiga.
“Sebagai alternatif, (pengadilan harus) menolak permintaan penghentian sementara yang diajukan oleh Gambia,” tambah Suu Kyi sebagaimana dilansir Reuters.
Sementara itu, hakim ketua Abdulqawi Yusuf mengatakan bahwa 17 hakim panel akan memutuskan kasus ini dengan segera namun tidak merinci kapan keputusan sidang tersebut akan disampaikan.
Gambia berkeras bahwa langkah Myanmar, yang tengah melakukan tindakan pertanggungjawaban terhadap pembunuhan etnis Rohingya, tidak dapat dipercaya. Menurut salah seorang tim pengacara Gambia, Paul Reichler, selama persidangan berlangsung, Myanmar tidak bersuah untuk menyangkal sebagian besar tuduhan kekerasan ekstrem yang dilakukan oleh pasukan militer, Tatmadaw.
“Bagaimana mungkin ada orang yang berharap bawa Tatmadaw akan bertanggungjawab atas tindakan genosida terhadap etnis Rohingya, ketika enam jenderal utamanya termasuk Panglima Tertinggi, Ming Aung Hlaing, dituduh telah melakukan genosida berdasarkan temuan fakta PBB?” sebut Reichler.
Reichler sendiri merujuk pada temuan tim pencari fakta PBB pada Agustus 2018 yang menyebut militer Myanmar telah melakukan sejumlah pembunuhan dan pemerkosaan massal dengan niat genosida dalam operasi di Rakhine tahun 2017.
Sebagaimana diketahui, lebih dari 730.000 Rohingya melarikan diri ke Bangladesh setelah militer Myanmar melakukan serangan terhadap warga. Para penyelidik PBB mengatakan 10.000 orang mungkin telah terbunuh dalam serangan yang dilancarkan oleh militer Myanmar tersebut. [Mohamad Deny Irawan]