Jakarta, Gontornews — Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Jumat (23/06/2023), menegaskan pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan proses hukum terhadap pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Salah satunya dengan melakukan penyelesaian nonyudisial yang menitikberatkan pada pemulihan hak korban atau ahli warisnya.
Dalam catatannya, Mahfud mencontohkan penyelesaian melalui jalur yudisial yang melibatkan persidangan terhadap 35 terdakwa pelanggaran HAM berat.
“Yang penyelesaian yudisial sebenarnya sudah ada empat kasus dengan 35 tersangka. Empat kasus yang ditetapkan oleh Komnas HAM dengan 35 tersangka semuanya bebas. Oleh pengadilan dinyatakan bebas (vonis lepas), dinyatakan tidak ada bukti pelanggaran HAM berat,” kata Mahfud saat jumpa pers terkait implementasi rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PP HAM) di Jakarta.
Ia menilai pelanggaran HAM berat sangat sulit untuk dibutkikan di pengadilan karena pembuktian secara hukum acara sulit terpenuhi.
Sejauh ini, Mahfud mengungkap ada empat kasus pelanggaran HAM berat yang telah menempuh jalur yudisial atau pengadilan, yaitu: kekerasan pasca jajak pendapat di Timor Timur, kasus Abepura, Kasus Tanjung Priok dan kasus Paniai di Papua.
Selain penyelesaian secara yudisial, pemerintah juga berupaya untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat melalui jalur non yudisial. “Penyelesaian yang kita lakukan ini adalah penyelesaian dari sisi korban. Kami tidak bicara pelaku, karena pelaku itu urusan yudisial,” ucap Ketua Tim PP HAM itu.
“Yang sudah diuji di pengadilan 25 tersangka bebas, yang belum akan terus diusahakan. Yang ini (jalur non yudisial) adalah korban, korban yang masih ada sampai sekarang,” sambungnya sebagaimana dilansir Antara.
Upaya penyelesaian non yudisial bagi korban pelanggaran HAM berat melibatkan 19 Kementerian dan Lembaga di lingkungan pemerintah. Masing-masing dari mereka mempersiapkan program pemulihan bagi korban atau ahli warisnya seperti beasiswa pendidikan, kesempatan bekerja, jaminan kesehatan prioritas, pembangunan rumah, renovasi/perbaikan rumah, bantuan uang tunai, bantuan bahan makanan pokok, layanan visa khusus untuk para eksil, serta program pemulihan lain yang bersifat kolektif/komunal seperti pembangunan fasilitas umum. [Mohamad Deny Irawan]




















