Nairobi, Gontornews — Lembaga donasi, Oxfam International, menemukan bahwa bantuan finansial yang dilaksanakan di bawah kesepakatan Paris tentang perubahan iklim 2015 belum terlaksana dengan baik. Oxfam menambahkan bahwa pendanaan yang dihasilkan dari penarikan pajak dari negara-negara kaya pada 2015-2016 hanya mencapai 48 juta US Dollar atau hampir setengah dari kesepakatan Paris yang mencapai 100 juta US Dollar per tahun.
Laporan setebal 28 halaman yang dirilis Oxfam tersebut menyatakan bahwa bantuan yang diterima untuk iklim harus melibatkan proyek dan bantuan yang tidak terkait langsung dengan perubahan iklim.
Oxfam, sebut The Guardian, menyebut hanya 16-21 Miliar US Dollar yang digunakan untuk peengurangan emisi gas rumah kaca serta proses adaptasi terhadap efek perubahan iklim ketimbang pengembangan ekonomi dan sosial di negara-negara yang terkena dampak langsung perubahan iklim.
Penasehat senior untuk perubahan iklim Oxfam, Tracy Carty, mengatakan bahwa uang yang dihasilkan dari bantuan negara-negara kaya tersebut juga harus mengalir ke negara-negara miskin serta negara-negara yang terkena dampak paling ekstrem perubahan iklim.
Tracy menyontohkan permintaan dari negara-negara di Kepulauan karibia dan Pasifik yang memohon bantuan dana untuk menanggulangi badai, banjir, kekeringan, kenaikan volume air laut serta dampak negatif perubahan iklim lainnya.
βTidak ada alasan mengapa aturan penghitungan keuangan iklim harus lebih longgar ketimbang aturan tentang bantuan luar negeri. Pemerintah seharusnya menyetujui standar akuntansi baru untuk pendanaan iklim sesuai dengan kesepakatan Paris. Kesepakatan ini merupakan kesempatan untuk menyetujui standar akuntansi lebih adil dan kuat,β kata Tracy.
Sejumlah kepala negara akan mengadakan pertemuan di Bonn, Jerman untuk membahas bagaimana cara menerjemahkan kesepakatan Paris 2015 dalam bentuk aksi. Pertemuan ini diinisiasi oleh Konvensi kerangka kerja PBB untuk perubahan iklim.
Oxfam menambakan bahwa pendanaan iklim merupakan masalah pokok yang tengah hangat dibahas. Meski demikian, Oxfam mengatakan bahwa tidak ada perhitungan khusus terkait dengan kontribusi pendanaan baik dari swasta maupun negara.
βTidak ada dalam metodologi umum dalam memperhitungkan kontribusi,β sebut Oxfam. [Mohamad Deny Irawan]