Pekan Baru, Gontornews – Sebanyak 650 produk kosmetik dan obat-obatan disita pihak Kepolisian Sektor Ukui Resor Pelalawan di Pekan Baru, Riau, Jumat (4/5). Ratusan produk kosmetik dan obat-obatan tersebut memiliki izin edar dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).
Kepala Polsek Ukui AKP, Amriadi di Pekanbaru menjelaskan, produk kosmetik dan obat-obatan yang disita diperoleh dari sebuah apotek di di Jalan Lintas Timur Ukui, Pekan Baru, Riau.
“Mayoritas produk berasal dari Cina,” jelasnya, Antara.
Amri menuturkan pihaknya mengungkap praktik penjualan produk impor ilegal tersebut melalui informasi dari warga, yang mencurigai barang-barang impor yang dijual di apotek tersebut.
Setelah mendapatkan informasi, kepolisian langsung menindaklanjuti informasi awal tersebut dengan melakukan penyelidikan dan kemudian penggerebekan. Hingga akhirnya, pihaknya berhasil menemukan ratusan produk obat kosmetik ilegal di apotek tersebut.
Selain menyita produk-produk ilegal, pihaknya juga mengamankan penanggung jawab apotek berinisial RZ ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Ia menjelaskan penjualan produk yang tidak dilengkapi izin edar melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a, g, dan huruf j Jo Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 106 ayat (1) Jo Pasal 1 ayat (4) Jo pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Devi Lusianawati