Jakarta, Gontornews — Ahli Hukum Tata Negara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukan ormas terlarang.
Sebagaimana dirilis laman Mediaumat.news, Sabtu (27/10), Yusril mengatakan, adanya ribut-ribut ‘HTI Ormas terlarang’ merupakan fitnah yang disebar untuk mem-by pass pemusnahan HTI. Fitnah yang disebar agar masyarakat termakan isu bahwa HTI adalah ormas terlarang.
“Biasakanlah berucap dengan dilandasi keputusan hukum, jika merasa seorang warga negara yang taat hukum. Karena tidak ada satu pun keputusan hukum yang menyebutkan HTI ormas terlarang,” paparnya.
Ia menyebutkan, “Bagi yang masih beranggapan HTI adalah ormas terlarang, silakan sampaikan satu dokumen keputusan hukum, atau dokumen negara yang menyatakan HTI adalah ormas terlarang.”
Menurut Yusril, pencabutan Badan Hukum Perkumpulan (BHP) tidak menyebabkan HTI dibubarkan karena dalam prosedur keormasan di Indonesia, mempunyai BHP itu hanyalah pilihan, bukan kewajiban.
“Ada ribuan Ormas di negara ini yang tidak mengurus BHP-nya. Dan itu sah-sah saja menurut hukum keormasan. Jadi jika pun salah satu Ormas dicabut BHP-nya, itu bukanlah vonis ormas terlarang, tapi cuma vonis administrasi pencabutan BHP tok. Sampai di sini paham kan?” tandasnya. [Rusdiono Mukri]



















