Jakarta, Gontornews == Ahli hukum pidana Prof Mudzakir menilai Ahok sudah masuk wilayah (domain) agama lain. Selain itu, ada frasa yang berpotensi menodai agama orang lain.
Ada kata-kata, jangan percaya, jangan mau dibohongi pakai Al Maidah Ayat 51. Di sini dia masuk dan menafsirkan kitab agama lain. “Terus ada kata dibohongi pakai. Jadi ayat Al Qur’an disebut jadi alat kebohongan,” katanya dalam ILC Selasa (8/11) malam.
Mudzakir juga berpandangan yang berhak menafsir kitab suci Al Qur’an adalah para ahli atau ulama Islam. Tak ada hak dan kewenangan non Muslim menafsir Al Qur’an. Apalagi menyebutnya bisa dipakai alat berbohong.
Tentang rencana siaran langsung gelar perkara. Ahli hukum pidana UII tidak sependapat. “Itu bisa membayakan proses yustisia. Penyidik akan kesulitan.” [DJ]