Jakarta, Gontornews — Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta merilis hasil penelitian terbarunya, 78% responden setuju jika Negara RI berdasyarkan syariat Islam, dan 77% responden mendukung organisasi-organisasi yang memperjuangkan syariat Islam.
Menariknya, 82% responden setuju dengan pernyataan bahwa Pancasila dan UUD 45 sesuai dengan Islam. Meski setuju, kebanyakan dari 82% guru PAI yang menjadi responden tersebut, memiliki aspirasi mengislamkan atau mensyariahkan hukum-hukum di Indonesia.
Adapun 18% lainnya menyatakan tidak setuju dan wajib hukumnya mengubah Indonesia menjadi negara Islam (khilafah islamiyah). Sebagian dari 18% responden tersebut meyakini bahwa Indonesia dapat diubah ke sistem khilafah melalui jalan pemberontakan, perlawanan, peperangan dan terorisme.
Dari rilis yang dikeluarkan situs ppim.uinjakarta, Jumat (16/12), penelitian ini dilaksanakan sepanjang Oktober 2016 menggunakan teknik purpossive sampling dengan melakukan wawancara tatap muka terhadap 175 responden (kualitatif) dan 330 responden (kuantitatif) di 11 kabupaten/kota dari 5 provinsi: Aceh Besar, Pidie, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Solo, Mataram, Lombok Timur, Makassar, Maros dan Bulukumba.
Peneliti PPIM, Didin Syafrudin PhD, mengatakan hasil riset ini tidak dapat digunakan untuk menggeneralisasi sikap keberagamaan dan kebangsaan suluruh guru PAI di Indonesia.
“Hasil riset ini tidak dapat digunakan untuk menggeneralisasi sikap keberagamaan dan kebangsaan seluruh guru PAI di Indonesia. Karena kami mengambil sampel di 11 wilayah yang pertimbangannya adalah wilayah-wilayah ini merupakan kantung Muslim yang persepsi islamismenya kuat,” katanya.
Sementara itu, Ketua PBNU H Imam Aziz yang menjadi salah satu penanggap rilis penelitian ini mengatakan, hasil penelitian ini dapat menggambarkan realita umat Islam di Indonesia. Di satu sisi, lanjutnya, mengamini Pancasila dan UUD 45 dan di sisi lain menginginkan penerapan syariat Islam.
Bagi sebagian orang, kenyataan ini cukup merisaukan dan harus mendapat perhatian serius karena keabsahan negara Indonesia sudah final.
“Bagi ulama NU, Indonesia adalah negara yang keabsahannya (Pancasila dan UUD 45) dapat dipertanggungjawabkan secara fiqih. Keabsahan negara ini sudah final menurut NU. Tidak perlu ada pencarian lain terkait bentuk negara untuk Indonesia,” tegasnya. [Ahmad Muhajir/Rus]




















