Jakarta, Gontornews — Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Selasa (22/12), mengeluarkan surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Surat edaran nomor 03 Tahun 2020 tersebut mewajibkan warga yang hendak bepergian dengan moda transportasi darat dan laut untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Surat edaran tersebut berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Secara umum, surat edaran tersebut berisi tentang kewajiban untuk menjalankan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.
“Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia,” kata surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 yang dilansir laman Sekretaris Kabinet.
Jurubicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan bahwa ketentuan ini merupakan upaya dalam menanggulangi penularan Covid-19. Ia menambahkan berdasarkan pengalaman liburan yang lalu, penularan Covid-19 pada saat liburan juga diikuti dengan peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 di sejumlah wilayah Indonesia.
“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu, sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” ujar Wiku, Ahad (19/12).
Secara singkat, surat edaran nomor 3 tahun 2020 itu berisi tiga poin penting, yaitu: 1) setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan memenuhi protokol kesehatan 3 M; 2) pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa menggunakan masker wajib secara benar, menutupi hidung dan mulut, dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis; dan 3) ketentuan bagi pelaku perjalanan dalam negeri. [Mohamad Deny Irawan]


















