Jakarta, Gontornews — Sebelum diproses hukum seadil-adilnya, sikap MUI terhadap kasus penistaan Al Qur’an dan ulama oleh Ahok tidak berubah. MUI tetap pada prinsip. Apalagi mendapat banyak mendapat aspirasi dan dukungan dari para tokoh dan ulama daerah, ungkap Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat KH M Cholil Nafis Lc PhD melalui facebooknya pada Senin (24/10) malam.
Masih dari medsosnya, Kiai muda NU ini menjelaskan Senin, MUI menerima kunjungan dari ulama daerah yang menyatakan dukungannya atas kebijakan MUI. Selain itu Kiai Cholil juga memaparkan lima point yang merupakan penjelasan sikap MUI yang tetap pada prinsip.
“Tetap pada prinsip. Hari ini saya seharian di MUI menerima banyak tamu dari daerah yg memberi dukungan atas sikap dan pendapat keagamaan MUI. Bahkan mereka menawarkan untuk menjadi pembela ulama jika ada yg hendak mengganggu keputusannya,” tulis Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI Pusat KH. M. Cholil Nafis, Lc., Ph.D. dalam Facebooknya 24/10/2016 malam.
MUI menegaskan 1. MUI tidak menafsirkan surat al Maidah ayat 51 sehingga tak masuk pada perdebatan tafsir. 2. MUI tdk berfatwa tentang penistaan agama, tetapi MUI mengeluarkan sikap keagamaan berkenaan dg ucapan Ahok di Pulau Seribu.
3. Sikap keagamaan MUI bertujuan untuk mendidik umat agar sadar dan taat hukum sekaligus mencegah anarkisme yang akan ditimbulkan dari ucapan Ahok. 4. MUI tidak akan pernah mencabut sikap dan pendapat keagamaannya berkenaan degan ucapan Ahok.
5. Meminta masyarakat agar menempuh jalur hukum dan tertib dalam menyampaikan aspirasi. “Demikian catatan hari ini bersama ulama dan umat,”tukasnya. (Muhammad Khaerul Muttaqien)




















