pesanan-baju-kaos
31 °c
Pecenongan
Thu
Fri
Wednesday, 28 October, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Pondok Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Nasional

GNPF MUI: Aneh Jika KUHAP Dikalahkan Perkap Polri

Dedi Junaedi by Dedi Junaedi
10 years ago
in Nasional
0

Jakarta, Gontornews — Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF-MUI) menyayangkan indikasi Polri akan menunda kasus Ahok hingga selesai pilkada. “Tak masuk akal KUHAP dikalahkan Perkap,” kata Ketua GNPF KH Bachtiar Nasir dalam siaran persnya.

GNPF merupakan organisasi yang terus mendesak polri mengusut tuntas kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Polri didesak segera memeriksa Ahok dan menetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Bachtiar menilai, tidak masuk akal jika KUHAP harus dikalahkan oleh Peraturan Kapolri (Perkap). Hal tersebut seperti yang disebutkan Kompolnas dan Humas Mabes Polri bahwa kasus Ahok diselesaikan berdasarkan Perkap.

Dengan begitu,Polri akan menunda kasus Ahok hingga pelaksanaan Pilkada serentak 2017 selesai. Menurut Bachtiar, hal tersebut tidak masuk akal karena dugaan penistaan agama oleh Ahok terjadi sebelum jadwal pilkada.

BACA JUGA

Santri dan Pesantren Punya Peran Strategis di Masyarakat

Hari Santri Nasional: Wagub Banten Dorong Pencak Silat Jadi Mulok Wajib Pesantren

Menembus Pasar Global: IKAPI Jakarta dan Rene Turos Group Meriahkan BSI International Expo 2026

Kunjungi Sekolah Rakyat Terintegrasi di Jakarta Selatan, HNW Apresiasi SR dan Perkembangan Peserta Didik

Peringati Hari Santri, HNW Minta RUU Sisdiknas Tetap Posisikan UU Pesantren sebagai Lex Specialis

“Dengan demikian, yang berlaku adalah acontrario: Perkap yang harus mengalah kepada KUHAP. Jika acontrario maka, tak ada penundaan hukum,” tuturnya.

Jika Kapolri tetap melakukan penundaan proses hukum, itu artinya polri telah menjadi alat politik kekuasaan. Seharunya hukum yang lebih tinggi (KUHAP) mengalahkan yang lebih rendah (Perkap).



Bachtiar juga mencatat bahwa Kabareskrim menganggap materi laporan masih lemah dan perlu dikuatkan. Padahal, jika murni dalam rangka penegakan hukum maka pencarian bukti tersebut sudah dilakukan.

“Apabila proses pencarian bukti permulaan tersebut dibuat berbelit dan berputar-putar serta terkesan dilemahkan, maka sekali lagi kepercayaan masyarakat pada umumnya dan umat Islam pada khususnya kepada polri akan luntur. Hal ini mengakibatkan masyarakat mengambil jalan hukum sendiri,” kata Bachtiar.
Bachtiar menjelaskan, dalam hukum pidana Pasal 156 (a) ‘menista’ dalam buku II bab xvi KUHP tidak perlu adanya “Animus in Juriandi” yaitu “niat untuk menghina” oleh Mahkamah Agung RI Perbuatan tersebut diartikan “dalam bentuk penghinaan” baca Mahkamah Agung RI No.37K/Kr/1957.21.12.1957 juncto no.71K/Kr/1973.14.7.1976.

“Hukum Pidana itu juga mengajarkan jika ada kejahatan (misdrijven) penegak hukum (baca a.I polisi/jaksa dll) dapat segera melakukan upaya preventif,” ujar Bachtiar dalam keterangan tertulisnya Senin (24/10).

Menurut Bachtiar, tidak perlu menunggu munculnya akibat dari perbuatan. Penegak hukum wajib langsung bekerja ketika ancaman terhadap kepentingan hukum yang hendak dilindungi muncul. Seperti tindakan menghasut, penghujatan terhadap Tuhan.

Bahkan, Bachtiar melanjutkan, dalam hukum pidana Belanda tindak pidana penghujatan terhadap Tuhan, Jaksa tidak perlu membuktikan bahwa dalam kenyataannya ada perasaan Ketuhanan yang tersinggung (Ps.147 sub 1 Sr). Pasal 156 (a), menurut Bachtiar, merupakan delik formil.

Delik formil yang dilarang adalah perbutannya bukan dampaknya. “Pembuktian delik formil adalah semudah membuktikan telapak tangan itu lebih putih dari punggung tangan,” kata Bachtiar.

Bachtiar mengatakan, cukup dicari alat buktinya berupa saksi yang melihat sendiri atau mendengar sendiri bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut. Selain itu, bukti tertulis berupa jadwal Ahok di Kepulauan Seribu.

Hal itu guna membuktikan Ahok benar ada di Kepulauan Seribu. Pernyataan Majlis Ulama Indonsia (MUI) juga perlu untuk dijadikan sebagai alat bukti. Di samping itu, penyidik juga bisa mengambil keterangan ahli yaitu dari MUI untuk memperkuat pernyataannya tentang penghinaan Alquran dan ulama juga ahli bahasa.

“Petunjuk dalam kasus ini adalah rekaman video yang beredar,” jelasnya.[Dedi Junaedi]

Tags: AhokDikalahkanGNPF MUIKUHAPPerkapPolri
Share10Tweet7Send
Previous Post

Banjir Rendam Jalan Pasteur dan SMAN 9 Bandung

Next Post

Soal Ahok, Sikap MUI Tak Berubah

Dedi Junaedi

Dedi Junaedi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Teman Paling Baik Menurut Al-Qur’an

Teman Paling Baik Menurut Al-Qur’an

22 October 2026
Gontor 7 Kalianda Gelar Pergantian Pengurus OPPM

Gontor 7 Kalianda Gelar Pergantian Pengurus OPPM

22 October 2026
HNW Ajak Intelektual Dunia Tangani Islamofobia

HNW Ajak Intelektual Dunia Tangani Islamofobia

23 October 2026
Peluncuran Rumah Qur’an Magnet Rezeki: Target Bebaskan Indonesia dari Buta Huruf Al-Qur’an

Peluncuran Rumah Qur’an Magnet Rezeki: Target Bebaskan Indonesia dari Buta Huruf Al-Qur’an

26 October 2026
Hari Santri Nasional: Wagub Banten Dorong Pencak Silat Jadi Mulok Wajib Pesantren

Hari Santri Nasional: Wagub Banten Dorong Pencak Silat Jadi Mulok Wajib Pesantren

24 October 2026
Kakao Jambi Jadi Telanai Coklat

Kakao Jambi Jadi Telanai Coklat

0
Prof Husnan Bey Raih Penghargaan Santri Diplomat Inspiratif 2026

Prof Husnan Bey Raih Penghargaan Santri Diplomat Inspiratif 2026

0
Tim PKM Ilkom UNIDA Gontor Ajak Sekolah Kelola Akun Medsos Secara Profesional

Tim PKM Ilkom UNIDA Gontor Ajak Sekolah Kelola Akun Medsos Secara Profesional

0
Perkuat Branding Islami, Tim PkM Ilkom UNIDA Gontor Latih Pengelolaan Instagram Sekolah Hadlonah Darussalam

Perkuat Branding Islami, Tim PkM Ilkom UNIDA Gontor Latih Pengelolaan Instagram Sekolah Hadlonah Darussalam

0
IQT UNIDA Gontor Pelajari Said Nursi di Yayasan Nur Semesta

IQT UNIDA Gontor Pelajari Said Nursi di Yayasan Nur Semesta

0
Kakao Jambi Jadi Telanai Coklat

Kakao Jambi Jadi Telanai Coklat

27 October 2026
Prof Husnan Bey Raih Penghargaan Santri Diplomat Inspiratif 2026

Prof Husnan Bey Raih Penghargaan Santri Diplomat Inspiratif 2026

27 October 2026
Perkuat Branding Islami, Tim PkM Ilkom UNIDA Gontor Latih Pengelolaan Instagram Sekolah Hadlonah Darussalam

Perkuat Branding Islami, Tim PkM Ilkom UNIDA Gontor Latih Pengelolaan Instagram Sekolah Hadlonah Darussalam

26 October 2026
Tim PKM Ilkom UNIDA Gontor Ajak Sekolah Kelola Akun Medsos Secara Profesional

Tim PKM Ilkom UNIDA Gontor Ajak Sekolah Kelola Akun Medsos Secara Profesional

26 October 2026
Rupiah Goes to School Program Inspiratif GenBI UNIDA Gontor

Rupiah Goes to School Program Inspiratif GenBI UNIDA Gontor

26 October 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Bazar Buku. Silahkan japri untuk pemesanan via instagram hari ini.
  • Buku ini ditulis untuk kamu yang sedang atau pernah menjalani kehidupan di pesantren. Pesan sekarang atau kunjungi stan Majalah Gontor di ESPECTO BAZAR.
  • ESPECTOR BAZAR AL HASSAN BEKASI 24 - 25 OKTOBER 2026.  DAPATAKAN DISKON 15% BAGI PEMESAN BUKU INI VIA INSTAGRAM. 
BELUM TERMASUK ONGKIR. 
UNTUK PEMESANAN BISA JAPRI ADMIN.
  • Assalamu
  • Pre Order dibuka kembali hingga 25 Oktober 2026

Link pembelian bisa dilihat di bagian akhir gambar atau di profile.
atau bisa langsung ke link dibawah ini :
https://tinyurl.com/pesan-baju

#majalahgontor 
#gontornews
  • Telah terbit dan bisa dipesan
Majalah Gontor Edisi Oktober 2026
pemesanan bisa ke nomor :
081234160133

untuk edisi khusus 100 tahun gontor bisa dipesan melalui link dibawah ini
https://bit.ly/pesan-majalah

#majalahgontor 
#gontornews 
#pesanmajalah
  • Bismillah, bagi yang ingin mempromosikan usahanya di Majalah Gontor edisi November silahkan daftar dan cek paketnya pada link https://bit.ly/pasang-iklan-mg atau scan barcode pada gambar.

#majalahgontor #gontornews
  • Bismillah.
Paket Perpustakaan.
EDISI TAHUN 2020 - 2025

Hanya : Rp. 149.000,-
Didapatkan: 
1. Isi 20 Eksemplar
2. Edisi Tahun Acak
3. + SUBSIDI ONGKIR 10.000,-

Pesan Via WhatsApp
0812 3416 0133, 0858 1760 8802

Website : www.gontornews.com
Instagram : @gontornews 

#majalahgontor 
#majalahgontor
  • Bismillah.
tersedia baju kaos lengan panjang atau pendek. Warna putih dan hitam. Degan Sablon DTF.

Ukuran : S, M, L, XL

Link Pembelian : https://tinyurl.com/pesan-baju

#majalahgontor 
#gontornews

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Pondok Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result