Jakarta, Gontornews –-Terkait peraturan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diwacanakan pemerintah belakangan ini, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pihaknya masih menunggu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Dari sisi syariah kita akan ada muzakarah Komisi Fatwa MUI 12-14 April ,” katanya di acara Rapat Kerja Zakat Nasional Baznas di Sanur, Bali, Rabu (21/3/2018).
Selain landasan hukum dan kajian akademik,kata dia, fatwa dari MUI itu akan menjadi landasan syariah dalam menggodok peraturan zakat ASN.
Hal senada juga diungkapkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Muhammadiyah Amin bahwa Ijtima Komisi Fatwa MUI akan membahas soal zakat ASN di Nusa Tenggara Barat.
Menurutnya, pembahasan fatwa itu penting untuk membahas soal undang-undang zakat ASN yang dalam rancangannya memotong gaji per bulan dari muzaki atau pemberi zakat.
Dalam ketentuan syariah, kata dia, pemotongan gaji untuk zakat per bulan belum ada karena harta dikenai kewajiban zakat jika sudah memenuhi waktu satu tahun kepemilikan atau memenuhi haul.
Sementara harta dalam satu tahun, lanjut dia, harus memenuhi nilai setara dengan 85 gram emas.”Untuk menetapkan itu, harus pakai fatwa MUI dan diselaraskan dengan rancangan Perpres dan diajukan kepada presiden oleh menteri agama,” katanya seperti dikutip Okezone. [Muhammad Khaerul Muttaqien]


















