Jakarta, Gontornews–Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat sudah tepat diterapkan di Kota Serang, Banten.
“Perda itu adalah aspirasi lokal, suara masyarakat. Kalau ada perda itulah yang diinginkan masyarakat, bukan sekadar dalam dimensi agama,” kata Maruf di kantornya, seperti dikutip antara, Selasa (14/6).
Kiai MaΓ’β¬β’ruf menjelaskan, regulasi lokal tidak hanya ada di Serang saja tapi juga di daerah lain seperti Papua yang melarang peredaran minuman keras karena masyarakat setempat mengetahui dampak negatifnya.
Perda Serang dari masyarakat Banten, lanjut Kiai MaΓ’β¬β’ruf sudah menjadi kearifan lokal dan tidak perlu ditinjau ulang karena sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat disana.
Justru Kiai asal Banten ini menyayangkan tindakan Satpol PP yang melakukan penyitaan dagangan makanan milik Saeni (53 th) di Kota Serang, Banten. Menurut dia, cara penegakan aturan yang dilakukan satpol PP tidak benar. Γ’β¬ΕCara eksekusi ambil barangnya itu tidak benar,Γ’β¬Β terangnya.
Sebagai panuta masyarakat, MUI sudah menyampaikan tausiyahnya kepada masyarakat agar menghormati orang yang berpuasa dengan tidak menggelar dagangan makanan dan minuman secara terbuka. Hal ini menjadi upaya bertoleransi terhadap umat Islam agar dapat khidmat menjalankan ibadah puasa. [Ahmad Muhajir/DJ]