Jakarta, Gontornews—Sejak  2008 hingga 2015, Kemnaker telah menarik 63.663 pekerja anak untuk dikembalikan ke satuan pendidikan. Adapun rinciannya pada 2008 sebanyak 4.853 orang. 2009 tidak ada kegiatan, 2010 sebanyak 3.000 orang, 2011 sebanyak 3.060 orang, 2012 sebanyak 10.750 orang dan 2013 sebanyak 11.000 orang, 2014 sebanyak 15.000, dan 2015 sebanyak 16.000.
Sedangkan tahun 2016 ini Kementerian Ketenagakerjaan  (Kemnaker) menargetkan penarikan pekerja anak sebanyak 16.500 orang. Pekerja anak yang ditarik kemudian akan menjalani program pendampingan khusus selama 4 bulan.
“Seusai pendampingan mereka akan kembali disekolahkan untuk belajar di bangku sekolah seperti SD, SMP, SMA, madrasah dan pesantren ataupun kelompok belajar paket A, B, dan C,†kata Menteri Tenaga Kerja (Menaker) M. Hanif Dakhiri dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (15/6).
“Adalah kewajiban kita semua untuk menjaga anak-anak  Indonesia agar menjadi sehat fisik, mental dan sosial, berpendidikan, inovatif, kreatif, terlindung dari diskriminasi, kekerasan dan eksploitasi,†katanya.
Untuk mencegah anak-anak terutama dari perbudakan, pelacuran, pornografi, perjudian, dan keterlibatan narkoba menaker mencanangkan bulan Juni ini sebagai bulan Kampanye Menentang Pekerja Anak.
Program ini memiliki sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah yang berasal Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7-15 tahun. Melalui program ini, Menaker menargetkan Indonesia akan menjadi Negara bebas pekerja anak pada tahun 2022. [Muhammad Khaerul Muttaqien/DJ]