New York, Gontornews — Sekitar 50 negara anggota PBB menandatangani pernyataan yang mengutuk pelanggaran hak asasi manusia di Xinjiang, Cina. Mereka menganggap pemerintah melakukan pelanggaran hak asasi berat dan sistematis bagi minoritas Uighur dan minoritas Muslim lain di Xinjiang.
“Kami sangat prihatin dengan situasi hak asasi manusia di Republik Rakyat Cina, terutama pelanggaran hak asasi manusia yang sedang berlangsung terhadap Uighur dan minoritas Muslim lain di Xinjiang,” kata perwakilan Kanada selama debat Majelis Umum PBB, Senin 31 Oktober 2022.
Agustus lalu, Badan PBB untuk urusan hak asasi manusia, Office of the UN High Commissioner for Human Rights (OHCHR) menerbitkan laporan terhadap pelanggaran HAM di Xinjiang. Dalam laporannya, OCHCR menyebut kemungkinan terjadinya kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap masyarakat Uighur dan minoritas Muslim lain di wilayah barat jauh. Namun Beijing menolak tuduhan tersebut seraya berdalih bahwa Pemerintah Cina memerangi terorisme dan memastikan pembangunan kawasan tersebut.
“Pelanggaran HAM berat dan sistematis seperti itu tidak dapat dibenarkan atas dasar kontra-terorisme. Mengingat beratnya penilaian OHCHR, kami khawatir Cina menolak untuk membahas temuannya,” tambah pernyataan yang dilansir Channel News Asia dari AFP tersebut.
Kelima puluh negara yang menandatangan laporan tersebut termasuk Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Prancis, Australia, Israel, Turki, Guatemala hingga Somalia.
Mereka mendesak Beijing untuk menerapkan rekomendasi OHCHR yang mencakup pengambilan langkah untuk membebaskan individu yang ditahan secara sewenang-wenang di Xinjiang dan segera mengklarifikasi nasib dan keberadaan anggota keluarga yang hilang hingga memfasilitasi kontak dan pertemuan dengan keluarga yang hilang. [Mohamad Deny Irawan]






















