Jakarta, Gontornews — Sebagian besar elemen masyarakat terutama umat Islam menengarai substansi Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) berpotensi mendegradasi Pancasila dan diyakini akan dijadikan alat untuk mengembalikan paham komunisme di Indonesia. Keyakinan itu didasarkan sebagaimana tertuang dalam pasal 7 RUU HIP, ciri pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
Pengurus Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia (PP Parmusi) meminta Presiden mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada Pimpinan DPR RI agar membatalkan pembahasan RUU HIP. “Kepada Pemerintah agar mengusut tuntas perumus RUU HIP yang telah membuat kegaduhan nasional dan cenderung memecah belah bangsa,” kata Ketua Umum PP Parmusi, Usamah Hisyam dalam keterangannya, Senin (22/6).
Selain unsur pemerintah, PP Parmusi meminta DPR segera membatalkan dan mencabut RUU Haluan Ideologi Pancasila dari daftar Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas). Parmusi juga meminta pimpinan partai politik agar memerintahkan anggota fraksinya masing-masing di DPR untuk tidak mengusulkan dan membahas peraturan perundang-undangan yang merubah Pacasila sebagai Dasar Negara.
“Bilamana masih ada fraksi-fraksi yang tidak mencabut secara tertulis dan bahkan tetap mendukung pembahasan dan penetapan RUU HIP, maka Mukernas VII Parmusi menginstruksikan kepada seluruh kader Parmusi dan menyerukan kepada seluruh umat Islam serta ormas Islam untuk bersatu menjaga kemurnian aqidah Islam dengan tidak memilihi partai-partai pendukung pembahasan RUU tersebut pada Pemilu 2024,” ujarnya.
Mengenai trisila yang terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong, Parmusi berpandangan hal tersebut nyata-nyata merupakan upaya pengaburan dan penyimpangan makna dari Pancasila dan secara terselubung melumpuhkan Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, yang sudah ditetapkan pada UUD Tahun 1945 pasal 29 ayat (1). Dengan menghilangkan Sila Pertama, maka RUU ini akan menyingkirkan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kami menilai ini adalah bentuk pengingkaran terhadap keberadaan Pembukaan dan Batang Tubuh UUD Tahun 1945 sebagai Dasar Negara, sehingga bermakna pula sebagai pembubaran NKRI,” katanya. [fathur]























