15
Tonton Selengkapnya
30 °c
Pecenongan
Tue
Wed
Monday, 8 June, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home Values Kolom

Kebijakan “Sistem Zonasi” sebagai Upaya Pemerataan Mutu Pendidikan Indonesia

Oleh: Ridwan Siskandar SSi MSi, Dosen Sekolah Vokasi IPB

Rusdiono Mukri by Rusdiono Mukri
7 July 2020
in Kolom
0
Foto: dokumentasi penulis

Sebagai warga negara Indonesia, pendidikan adalah hak segala bangsa sesuai dengan UUD 1945 yaitu pemerintah berkewajiban memenuhi hak warganegaranya dalam memperoleh pendidikan untuk menentukan kualitas hidup ke depan suatu bangsa. Pendidikan menjadi landasan kuat yang diperlukan untuk meraih kemajuan bangsa dan sebagai bekal dalam menghadapi perkembangan zaman dalam setiap prosesnya. Pendidikan yang menyangkut peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia tidaklah sedikit. Banyak sekali kritik tentang kualitas pendidikan di Indonesia yang diluncurkan oleh akademisi maupun praktisi di bidang pendidikan. Salah satu permasalahan yang menjadi isu utama adalah belum terciptanya pemerataan pendidikan.

Dalam akses pemerataan ada dua aspek yang perlu diperhatikan. Pertama, persamaan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yaitu akses pendidikan bisa dinikmati oleh semua penduduk yang berusia sekolah. Kedua, keadilan dalam memperoleh pendidikan yang sama dalam masyarakat yaitu pendidikan bisa diakses oleh antarsuku, agama dan kelompok secara sama. Hal ini sesuai dengan pendapat Coleman (1968), pemerataan pendidikan harus memenuhi dua fungsi mutlak yaitu, pertama membekali individu dengan pengetahuan yang memungkinkan mereka mengambil bagian dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Kedua, memberikan akses pendidikan seluas-luasnya sebagai upaya pemerataan kualitas pendidikan Dua elemen kunci tersebut merupakan dasar munculnya pemerataan pendidikan guna meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan demikian pemerataan pendidikan sangatlah penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

Pada hakikatnya pemerataan pendidikan memiliki dua dimensi yaitu keadilan dan inklusi (OECD, 2008). Keadilan berkaitan dengan keadaan pribadi dan sosial peserta didik yang seharusnya tidak mempengaruhi kesempatan dalam menjalani pendidikan. Sedangkan inklusi berkaitan dengan persamaan standar pendidikan untuk semua. Praktiknya pemerataan pendidikan dipengaruhi oleh dua faktor yaitu penawaran dan permintaan (Cummings, 2008). Penawaran berada di tangan pemerintah sebagai otoritas publik yang menyediakan pendidikan. Hal ini seringkali dipengaruhi kebijakan yang dibuat pemerintah. Sementara permintaan datang dari masyarakat yang merupakan pengguna layanan pendidikan. Oleh karena itu, untuk mencapai pemerataan pendidikan diperlukan keseimbangan antara penawaran dan permintaan.

Upaya pemerintah untuk meningkatkan pemerataan pendidikan salah satunya yaitu melalui program zonasi sekolah. Program zonasi mulai diterapkan dari jenjang pendidikan paling rendah yaitu taman kanak-kanak (TK) hingga pendidikan menengah atas. Kebijakan sistem zonasi merupakan kebijakan dalam rangka manajemen peserta didik yang mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2017/2018. Kebijakan ini dituangkan melalui Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat. Seiring berjalannya waktu dan berbagai evaluasi yang dilakukan, kebijakan tersebut diperbarui, pada tahun 2018 zonasi diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat. Namun Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 diperbarui kembali menjadi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Secara umum Permendikbud Nomor 14 dan 51 tidak terlalu berbeda, namun pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, PPDB dilaksanakan melalui tiga jalur, yakni zonasi (kuota minimal 90%), prestasi (kuota maksimal 5%), dan perpindahan orangtua peserta didik (kuota maksimal 5%) dan penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu.

BACA JUGA

Anatomi Pondok Pesantren Jalan di Tempat: Telaah Kritis 9  Faktor Penghambat Kemajuan

Ikhlas: Rahasia Ketangguhan Gontor

Struktur dan Kultur

Mengenal Gareth Morgan di Balik Metafora Organisme Pesantren

Filosofi Takbir, Tahlil, dan Tahmid dalam Idul Adha: Kajian Ontologis, Epistemologis, dan Aksiologis

Sistem zonasi pada tahun 2018 mengalami berbagai polemik di berbagai daerah, sehingga pada tahun ajaran 2019/2020 kebijakan mengenai sistem zonasi diperbarui kembali menjadi Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019. Dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 itu disebutkan yang semula sekolah wajib menerima paling sedikit 90% peserta didik yang berdomisili di zona sesuai ketentuan pemerintah daerah, saat ini dikurangi menjadi minimal 80% dari daya tampung sekolah, jalur prestasi sebesar 15% dari daya tampung sekolah dan 5% jalur perpindahan tugas orangtua dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi peserta didik dihapuskan dan diganti menjadi Kartu Indonesia Pintar (KIP).  Namun untuk PPBD tahun ajaran 2020/2021, kebijakan sistem zonasi PPDB yang diatur dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019, dievaluasi dan diperbarui kembali menjadi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang perubahan kuota peserta didik dari sistem zonasi. Dalam peraturan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 disebutkan komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima peserta didik bukan lagi 80% namun minimal 50%, dan jalur lain seperti jalur afirmasi minimal 15%, serta jalur perpindahan maksimal 5%. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 30%.

Kebijakan sistem zonasi tersebut memberi peluang akan terjadi upaya perlakuan yang sama pada setiap sekolah untuk memberikan yang terbaik kepada warganya. Sistem Zonasi PPDB perlu didukung dan ditindaklanjuti dengan pengembangan Sistem Zonasi Mutu Pendidikan, di mana pemerintah harus menyiapkan sekolah yang baik dalam suatu kawasan untuk dapat memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu, merata dan berkeadilan. Dalam satu zonasi mutu pendidikan disiapkan skema program jangka menengah dan jangka panjang untuk menyiapkan sekolah (negeri) memiliki mutu yang relatif sama, setidaknya dalam zona atau wilayah tertentu. Pemerintah memastikan bahwa dalam satu zona tertentu tersedia sekolah dengan guru-guru yang berkualitas yang didukung oleh prasarana pendidikan dan sarana pembelajaran yang lengkap sesuai standar yang ditetapkan.

Dalam pelaksanaannya, dasar atau basis pengembangan zona/wilayah dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu: (1) Zona Berbasis Batas Administrasi; Batas administrasi merupakan pengembangan wilayah berdasarkan pelayanan pendidikan oleh birokrasi secara berjenjang dari pusat sampai ke daerah. Batas administrasi terdiri atas: nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan/distrik, dan desa/kelurahan; (2) Zona Berbasis Tema/Substansi; Batas tema/substansi merupakan pengembangan wilayah berdasarkan karakteristik wilayah berdasarkan indikator geografis dan demografis. Zona tema/substansi terdiri atas: zona pelayanan, zona tutupan yaitu zona hutan, zona pemukiman, zona daerah aliran sungai (DAS), dan lain-lain.  Secara substantif, pendidikan merupakan salah satu zona pelayanan terhadap setiap warga negara yang dapat dikelola dalam konfigurasi zona atau wilayah baik secara batas administrasi pemerintahan maupun berbasis karakteristik tema/substansi wilayah/zona.

Sinkronisasi dari dua kepentingan yaitu Zonasi PPDB dan Zonasi Mutu Pendidikan perlu dikembangkan dan dilaksanakan secara seimbang dan berkesinambungan. Zonasi PPDB dibuat untuk memberikan layanan pendidikan yang merata, bermutu, dan berkeadilan sesuai dengan kondisi geografis dan demografis calon peserta didik. Sedangkan Zona Mutu Pendidikan dibuat untuk memberikan layanan pendidikan yang merata, bermutu, dan berkeadlilan sesuai dengan pemetaan mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) melalui penilaian kelayakan melalui kegiatan akreditasi. Dengan sinkronisasi kedua perspektif ini maka akan melahirkan sekolah-sekolah yang memenuhi SNP pada setiap wilayah yang siap menerima dan melayani berbagai karakteristik dari peserta didik untuk melahirkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan standar kompetensi lulusan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan di seluruh wilayah Indonesia

Berdasarkan kebijakan sistem zonasi tersebut memungkinkan peserta didik untuk memilih bersekolah di dekat rumahnya (Mandic, et.al., 2017). Hal tersebut membuat peserta didik tidak perlu pergi jauh dari lingkunganya untuk mendapatkan pendidikan. Tujuan Permendikbud yang baru ialah mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Selain pemerataan akses, masalah yang ingin diselesaikan oleh kebijakan ini ialah pemerataan kualitas pendidikan. Dari kebijakan yang dikeluarkan, Mendikbud ingin agar semua sekolah menjadi sekolah favorit (Pratama, 2017). Dengan kata lain kebijakan zonasi dipandang sebagai solusi untuk menyelesaikan dua masalah pokok pendidikan, yaitu pemerataan akses dan kualitas pendidikan.

Namun demikian kebijakan zonasi ini berbeda dengan harapan masyarakat pada umumnya. Hal ini karena masyarakat menginginkan sekolah berkualitas bagi anak-anaknya. Seperti yang dikemukakan dalam penelitian yang dilakukan oleh Andini (2009) bahwa dalam memilih sekolah hal pertama yang paling menentukan ialah kualitas sekolah dan lokasi menjadi pertimbangan yang terakhir. Selanjutnya, sekolah yang berkualitas oleh masyarakat biasa dilabeli sebagai sekolah favorit. Berdasarkan hasil penelitian Amirin (2016), menunjukkan faktor utama dalam memilih sekolah ialah tingkat kefavoritan sekolah. Faktor tersebut bahkan mengalahkan faktor lain seperti fasilitas dan guru. Fakta tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara masyarakat dan pemerintah melalui kebijakan sistem zonasi dalam hal pemilihan sekolah. Namun dengan adanya penerapan sistem zonasi pada PPDB akan berimplikasi pada pudarnya status “sekolah unggulan” atau “sekolah favorit” yang menyebabkan adanya “kasta” dalam sistem persekolahan di Indonesia. Hal ini memberi konsekuensi bahwa pemerintah harus menyiapkan sistem pengelolaan dan penyelenggaraan layanan pembelajaran yang merata mutunya berdasarkan standar mutu yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dengan demikian, pelaksanaan Sistem Zonasi pada PPDB memberi konsekuensi akan perlunya konsep dan rumusan Sistem Zonasi Mutu Pendidikan sebagai pasangannya. Hasil riset dari Akabayashi (2006) menunjukkan implementasi sistem zonasi meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah perkotaan dengan meningkatnya pilihan, akan tetapi kontribusinya terhadap prestasi rata-rata peserta didik sangat kecil dibandingkan dengan upaya penyaringan peserta didik yang ditingkatkan. Hal ini berarti implementasi sistem zonasi meningkatkan kualitas sekolah namun kurang berdampak pada peningkatan prestasi peserta didik. []

Tags: Pemerataan pendidikanPPDBZonasi
Share212Tweet132Send
Previous Post

Covid-19 Indonesia Tambah 1.268: 66.226 Kasus dan 3.241 Kematian

Next Post

Mesir, Prancis, Jerman, dan Yordania Memperingatkan Israel tentang Aneksasi

Rusdiono Mukri

Rusdiono Mukri

Redaksi Majalah Gontor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kisah Alumni SMPIT Insantama Leuwiliang Bekali Junior pada Pesantren Wisuda 2026

Kisah Alumni SMPIT Insantama Leuwiliang Bekali Junior pada Pesantren Wisuda 2026

8 June 2026
Pesantren Wisuda: Bekali Lulusan SMPIT Insantama Leuwiliang Menuju Masa Depan

Pesantren Wisuda: Bekali Lulusan SMPIT Insantama Leuwiliang Menuju Masa Depan

4 June 2026
Anatomi Pondok Pesantren Jalan di Tempat: Telaah Kritis 9  Faktor Penghambat Kemajuan

Anatomi Pondok Pesantren Jalan di Tempat: Telaah Kritis 9  Faktor Penghambat Kemajuan

7 June 2026
SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda 2026: Ini Pesan Wali Murid!

SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda 2026: Ini Pesan Wali Murid!

7 June 2026
Ini dia Lirik Lagu Gontor ‘Takkan Terlupa’

Ini dia Lirik Lagu Gontor ‘Takkan Terlupa’

30 August 2021
Anatomi Pondok Pesantren Jalan di Tempat: Telaah Kritis 9  Faktor Penghambat Kemajuan

Anatomi Pondok Pesantren Jalan di Tempat: Telaah Kritis 9  Faktor Penghambat Kemajuan

0
Kriteria Alumni Gontor

Kriteria Alumni Gontor

0
SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda 2026: Ini Pesan Wali Murid!

SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda 2026: Ini Pesan Wali Murid!

0
Kisah Alumni SMPIT Insantama Leuwiliang Bekali Junior pada Pesantren Wisuda 2026

Kisah Alumni SMPIT Insantama Leuwiliang Bekali Junior pada Pesantren Wisuda 2026

0
Ikhlas: Rahasia Ketangguhan Gontor

Ikhlas: Rahasia Ketangguhan Gontor

0
Anatomi Pondok Pesantren Jalan di Tempat: Telaah Kritis 9  Faktor Penghambat Kemajuan

Anatomi Pondok Pesantren Jalan di Tempat: Telaah Kritis 9  Faktor Penghambat Kemajuan

7 June 2026
Kriteria Alumni Gontor

Kriteria Alumni Gontor

7 June 2026
SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda 2026: Ini Pesan Wali Murid!

SMPIT Insantama Leuwiliang Gelar Pesantren Wisuda 2026: Ini Pesan Wali Murid!

7 June 2026
BAZNAS RI Lanjutkan Penanganan Kebakaran di Kemayoran, Pasang Instalasi Listrik dan Salurkan Bantuan Makanan

BAZNAS RI Lanjutkan Penanganan Kebakaran di Kemayoran, Pasang Instalasi Listrik dan Salurkan Bantuan Makanan

6 June 2026
BAZNAS Salurkan Hewan Kurban dari Sedekah Konsumen Alfamidi di Yogyakarta

BAZNAS Salurkan Hewan Kurban dari Sedekah Konsumen Alfamidi di Yogyakarta

6 June 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Alur Pendaftaran Program Persiapan Calon Pelajar Pondok Modern Darussalam GontorSource: gontortv
https://youtu.be/cUA3pvD43i8Video ini menjelaskan alur pendaftaran Program Persiapan Calon Pelajar Kulliyatu-l-Mu’allimin Al-Islamiyah (KMI) Pondok Modern Darussalam Gontor secara lengkap dan sistematis.Informasi lengkap terkait pendaftaran Program Persiapan Calon Pelajar KMI Pondok Modern Darussalam Gontor dapat diakses melalui:
https://gontor.ac.id/persiapanPendaftaran online dilakukan melalui halaman resmi:
https://capel.gontor.ac.id
  • Kunjungan Tim Redaksi Majalah Gontor ke Pondok Pesantren Modern Darel Azhar RangkasbitungIntip momen seru kunjungan Tim Redaksi Majalah Gontor saat berkeliling melihat fasilitas, unit ekonomi, hingga suasana belajar di Pondok Pesantren Modern Darel Azhar Rangkasbitung.#DarelAzhar #MajalahGontor #KunjunganMahabbah #PondokModern #Rangkasbitung #SantriIndonesia #UkhuwahIslamiyah #DuniaPesantren #Gontor #LiterasiSantri
#majalahgontor
#gontornews
  • Tujuan dari sains Islam adalah meletakkan kembali jejak Tuhan di dalam kausalitas alam, agar manusia tidak arogan dan menganggap alam bekerja tanpa pencipta.Prof. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil.#nasehat
#motivasionline
#belajarbaik
#hidupislami
#kehidupanislam
#majalahgontor
#gontornews
#kiaiku
#memperbaikidiri
#ilmupengetahuan
  • Membaca Al-Qur
  • Kebebasan dalam Islam bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan
  • Nasehat dalam memimpin suatu lembaga:
(Yang sulit dan menjadi tantangan dalam memimpin lembaga itu adalah:)
1. Noto Atine Dewe
2. Noto Atine Wong Liyo
3. Noto Atine Wong Liyo Sing luwih Tuo
4. Noto Atine Wong Liyo Sing luwih Tuo Sing Tukaran.KH Hasan Abdullah Sahal#nasehat
#motivasi
#belajar
#hidup
#kehidupan
#majalahgontor
#gontornews
  • Beriman itu tandanya jujur. Beriman itu tandanya bersaudara. Iman seseorang bisa diukur dari perilakunyaProf. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil.#nasehat
#motivasi
#belajar
#hidup
#kehidupan
#majalahgontor
#gontornews
#kiaiku
#memperbaikidiri
  • KAJIAN PARENTING EKSKLUSIF & VIRTUAL TOUR ARABIC GLOBAL SCHOOL JAKARTA.Menyiapkan Generasi Cerdas: Menyeimbangkan Adab Islami & Kompetensi Global di Era DigitalBersama Narasumber dari Arabic Global School (AGS):
1.​Dedek Febrian (Pembimbing Akademik AGS)
2.​Ramdhanil (Kepala Sekolah Kindergarten AGS)
3.​Adi Suroto (Kepala Sekolah Primary AGS)Moderator :
Devi Lusianawati
Reporter Majalah Gontor dan Gontornews.com🗓 Rabu, 22 April 2026
⏰ 13.00 – 15.30 WIB​👇 KLIK LINK DI BAWAH INI UNTUK MENDAFTAR:
👉 https://bit.ly/pendaftaran-kajian-online#bedahbuku #parentingislami #muslimmilenial #gontornews #majalahgontor #gontor #kajianonline #kajianislam #psikologianak #polaasuh #bukuislami #livezoom #webinarislami #pendidikananak #belajarparenting #polaasuhanak #generasimilenial #islammodern #kajianjakarta
  • Mestinya orang Islam itu hanya dengan menjalankan shalat, jiwanya itu bersih. Shalat itu harus ada hubungannya dengan perilaku.Prof. Dr. KH. Hamid Fahmy Zarkasyi, M.A.Ed., M.Phil.#nasehat
#motivasi
#belajar
#hidup
#kehidupan
#majalahgontor
#gontornews
#kiaiku
#memperbaikidiri

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Virtual Tour Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result