Sebagai warga negara Indonesia, pendidikan adalah hak segala bangsa sesuai dengan UUD 1945 yaitu pemerintah berkewajiban memenuhi hak warganegaranya dalam memperoleh pendidikan untuk menentukan kualitas hidup ke depan suatu bangsa. Pendidikan menjadi landasan kuat yang diperlukan untuk meraih kemajuan bangsa dan sebagai bekal dalam menghadapi perkembangan zaman dalam setiap prosesnya. Pendidikan yang menyangkut peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia tidaklah sedikit. Banyak sekali kritik tentang kualitas pendidikan di Indonesia yang diluncurkan oleh akademisi maupun praktisi di bidang pendidikan. Salah satu permasalahan yang menjadi isu utama adalah belum terciptanya pemerataan pendidikan.
Dalam akses pemerataan ada dua aspek yang perlu diperhatikan. Pertama, persamaan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yaitu akses pendidikan bisa dinikmati oleh semua penduduk yang berusia sekolah. Kedua, keadilan dalam memperoleh pendidikan yang sama dalam masyarakat yaitu pendidikan bisa diakses oleh antarsuku, agama dan kelompok secara sama. Hal ini sesuai dengan pendapat Coleman (1968), pemerataan pendidikan harus memenuhi dua fungsi mutlak yaitu, pertama membekali individu dengan pengetahuan yang memungkinkan mereka mengambil bagian dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Kedua, memberikan akses pendidikan seluas-luasnya sebagai upaya pemerataan kualitas pendidikan Dua elemen kunci tersebut merupakan dasar munculnya pemerataan pendidikan guna meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Dengan demikian pemerataan pendidikan sangatlah penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Pada hakikatnya pemerataan pendidikan memiliki dua dimensi yaitu keadilan dan inklusi (OECD, 2008). Keadilan berkaitan dengan keadaan pribadi dan sosial peserta didik yang seharusnya tidak mempengaruhi kesempatan dalam menjalani pendidikan. Sedangkan inklusi berkaitan dengan persamaan standar pendidikan untuk semua. Praktiknya pemerataan pendidikan dipengaruhi oleh dua faktor yaitu penawaran dan permintaan (Cummings, 2008). Penawaran berada di tangan pemerintah sebagai otoritas publik yang menyediakan pendidikan. Hal ini seringkali dipengaruhi kebijakan yang dibuat pemerintah. Sementara permintaan datang dari masyarakat yang merupakan pengguna layanan pendidikan. Oleh karena itu, untuk mencapai pemerataan pendidikan diperlukan keseimbangan antara penawaran dan permintaan.
Upaya pemerintah untuk meningkatkan pemerataan pendidikan salah satunya yaitu melalui program zonasi sekolah. Program zonasi mulai diterapkan dari jenjang pendidikan paling rendah yaitu taman kanak-kanak (TK) hingga pendidikan menengah atas. Kebijakan sistem zonasi merupakan kebijakan dalam rangka manajemen peserta didik yang mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2017/2018. Kebijakan ini dituangkan melalui Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat. Seiring berjalannya waktu dan berbagai evaluasi yang dilakukan, kebijakan tersebut diperbarui, pada tahun 2018 zonasi diatur dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat. Namun Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 diperbarui kembali menjadi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Secara umum Permendikbud Nomor 14 dan 51 tidak terlalu berbeda, namun pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, PPDB dilaksanakan melalui tiga jalur, yakni zonasi (kuota minimal 90%), prestasi (kuota maksimal 5%), dan perpindahan orangtua peserta didik (kuota maksimal 5%) dan penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Sistem zonasi pada tahun 2018 mengalami berbagai polemik di berbagai daerah, sehingga pada tahun ajaran 2019/2020 kebijakan mengenai sistem zonasi diperbarui kembali menjadi Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019. Dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 itu disebutkan yang semula sekolah wajib menerima paling sedikit 90% peserta didik yang berdomisili di zona sesuai ketentuan pemerintah daerah, saat ini dikurangi menjadi minimal 80% dari daya tampung sekolah, jalur prestasi sebesar 15% dari daya tampung sekolah dan 5% jalur perpindahan tugas orangtua dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bagi peserta didik dihapuskan dan diganti menjadi Kartu Indonesia Pintar (KIP). Namun untuk PPBD tahun ajaran 2020/2021, kebijakan sistem zonasi PPDB yang diatur dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019, dievaluasi dan diperbarui kembali menjadi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang perubahan kuota peserta didik dari sistem zonasi. Dalam peraturan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 disebutkan komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima peserta didik bukan lagi 80% namun minimal 50%, dan jalur lain seperti jalur afirmasi minimal 15%, serta jalur perpindahan maksimal 5%. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 30%.
Kebijakan sistem zonasi tersebut memberi peluang akan terjadi upaya perlakuan yang sama pada setiap sekolah untuk memberikan yang terbaik kepada warganya. Sistem Zonasi PPDB perlu didukung dan ditindaklanjuti dengan pengembangan Sistem Zonasi Mutu Pendidikan, di mana pemerintah harus menyiapkan sekolah yang baik dalam suatu kawasan untuk dapat memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu, merata dan berkeadilan. Dalam satu zonasi mutu pendidikan disiapkan skema program jangka menengah dan jangka panjang untuk menyiapkan sekolah (negeri) memiliki mutu yang relatif sama, setidaknya dalam zona atau wilayah tertentu. Pemerintah memastikan bahwa dalam satu zona tertentu tersedia sekolah dengan guru-guru yang berkualitas yang didukung oleh prasarana pendidikan dan sarana pembelajaran yang lengkap sesuai standar yang ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, dasar atau basis pengembangan zona/wilayah dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu: (1) Zona Berbasis Batas Administrasi; Batas administrasi merupakan pengembangan wilayah berdasarkan pelayanan pendidikan oleh birokrasi secara berjenjang dari pusat sampai ke daerah. Batas administrasi terdiri atas: nasional, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan/distrik, dan desa/kelurahan; (2) Zona Berbasis Tema/Substansi; Batas tema/substansi merupakan pengembangan wilayah berdasarkan karakteristik wilayah berdasarkan indikator geografis dan demografis. Zona tema/substansi terdiri atas: zona pelayanan, zona tutupan yaitu zona hutan, zona pemukiman, zona daerah aliran sungai (DAS), dan lain-lain. Secara substantif, pendidikan merupakan salah satu zona pelayanan terhadap setiap warga negara yang dapat dikelola dalam konfigurasi zona atau wilayah baik secara batas administrasi pemerintahan maupun berbasis karakteristik tema/substansi wilayah/zona.
Sinkronisasi dari dua kepentingan yaitu Zonasi PPDB dan Zonasi Mutu Pendidikan perlu dikembangkan dan dilaksanakan secara seimbang dan berkesinambungan. Zonasi PPDB dibuat untuk memberikan layanan pendidikan yang merata, bermutu, dan berkeadilan sesuai dengan kondisi geografis dan demografis calon peserta didik. Sedangkan Zona Mutu Pendidikan dibuat untuk memberikan layanan pendidikan yang merata, bermutu, dan berkeadlilan sesuai dengan pemetaan mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) melalui penilaian kelayakan melalui kegiatan akreditasi. Dengan sinkronisasi kedua perspektif ini maka akan melahirkan sekolah-sekolah yang memenuhi SNP pada setiap wilayah yang siap menerima dan melayani berbagai karakteristik dari peserta didik untuk melahirkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan standar kompetensi lulusan pada setiap jenis dan jenjang pendidikan di seluruh wilayah Indonesia
Berdasarkan kebijakan sistem zonasi tersebut memungkinkan peserta didik untuk memilih bersekolah di dekat rumahnya (Mandic, et.al., 2017). Hal tersebut membuat peserta didik tidak perlu pergi jauh dari lingkunganya untuk mendapatkan pendidikan. Tujuan Permendikbud yang baru ialah mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Selain pemerataan akses, masalah yang ingin diselesaikan oleh kebijakan ini ialah pemerataan kualitas pendidikan. Dari kebijakan yang dikeluarkan, Mendikbud ingin agar semua sekolah menjadi sekolah favorit (Pratama, 2017). Dengan kata lain kebijakan zonasi dipandang sebagai solusi untuk menyelesaikan dua masalah pokok pendidikan, yaitu pemerataan akses dan kualitas pendidikan.
Namun demikian kebijakan zonasi ini berbeda dengan harapan masyarakat pada umumnya. Hal ini karena masyarakat menginginkan sekolah berkualitas bagi anak-anaknya. Seperti yang dikemukakan dalam penelitian yang dilakukan oleh Andini (2009) bahwa dalam memilih sekolah hal pertama yang paling menentukan ialah kualitas sekolah dan lokasi menjadi pertimbangan yang terakhir. Selanjutnya, sekolah yang berkualitas oleh masyarakat biasa dilabeli sebagai sekolah favorit. Berdasarkan hasil penelitian Amirin (2016), menunjukkan faktor utama dalam memilih sekolah ialah tingkat kefavoritan sekolah. Faktor tersebut bahkan mengalahkan faktor lain seperti fasilitas dan guru. Fakta tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara masyarakat dan pemerintah melalui kebijakan sistem zonasi dalam hal pemilihan sekolah. Namun dengan adanya penerapan sistem zonasi pada PPDB akan berimplikasi pada pudarnya status “sekolah unggulan” atau “sekolah favorit” yang menyebabkan adanya “kasta” dalam sistem persekolahan di Indonesia. Hal ini memberi konsekuensi bahwa pemerintah harus menyiapkan sistem pengelolaan dan penyelenggaraan layanan pembelajaran yang merata mutunya berdasarkan standar mutu yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP). Dengan demikian, pelaksanaan Sistem Zonasi pada PPDB memberi konsekuensi akan perlunya konsep dan rumusan Sistem Zonasi Mutu Pendidikan sebagai pasangannya. Hasil riset dari Akabayashi (2006) menunjukkan implementasi sistem zonasi meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah perkotaan dengan meningkatnya pilihan, akan tetapi kontribusinya terhadap prestasi rata-rata peserta didik sangat kecil dibandingkan dengan upaya penyaringan peserta didik yang ditingkatkan. Hal ini berarti implementasi sistem zonasi meningkatkan kualitas sekolah namun kurang berdampak pada peningkatan prestasi peserta didik. []


















