Mekkah, Gontornews — Untuk pertama kalinya dalam sejarah, jamaah haji tahun ini hanya menggunakan satu Miqat.
Miqat adalah istilah yang mengacu pada batas dimulainya jamaah haji mengenakan pakaian Ihram, dua lembar kain putih tanpa jahitan, untuk melakukan ibadah haji atau umrah. Empat batas dipilih oleh Nabi Muhammad untuk jamaah yang datang dari berbagai daerah di dunia untuk melakukan ritual haji dan umrah, sedangkan yang kelima dipilih oleh Khalifah kedua, Umar bin Al-Khattab.
Lima batas (Mawaqeet) mewakili ritual pertama haji. Terletak di timur laut Mekkah, Miqat Qarn Al-Manazel, yang dianggap oleh para sejarawan sebagai Miqat orang-orang Najd, juga biasanya merupakan Miqat bagi jamaah yang datang dari negara-negara Teluk dan Asia Timur. Istilah ini mengacu pada gunung kecil yang membentang ke utara dan selatan dengan air mengalir di kedua sisi. Itu alasan mengapa batas ini juga dikenal sebagai Al-Sail Al-Kabir (banjir besar).
Jumlah jamaah haji tahun tahun sedikit akibat pandemi penyakit coronavirus. Para jamaah diharapkan menuju ke Miqat Qarn Al-Manazel karena itu Miqat terdekat ke Mekkah.
Masjid Al-Sail Al-Kabir di dalam Miqat Qarn Al-Manazel dianggap sebagai salah satu yang terbesar di Kerajaan Saudi, dilengkapi dengan layanan modern untuk jamaah haji.
Adnan Al-Sharif, profesor sejarah dan peradaban di Universitas Umm Al-Qura di Mekkah, mengatakan tentang Miqat, “Tempat itu terkait dengan kehidupan Nabi, ketika Nabi melewatinya selama Pengepungan Taif. Menurut beberapa novel sejarah, Nabi melewati ‘Qarn’ yang berarti Qarn Al-Manazel. ”
Al-Sharif mengatakan, Saudi telah merawat Miqat Qarn Al-Manazel dengan baik, dan menyediakannya dengan fasilitas bagi para jamaah untuk melakukan ibadah umrah dan haji.
Sepanjang sejarah, makna yang berbeda ada di balik penamaan Qarn Al-Manazel, menurut jurnalis dan sejarawan Hamad Al-Salimi. Dia mengatakan bahwa Al-Asmai, seorang filolog dan satu dari tiga ahli tata bahasa Arab di Basra, Irak, menggambarkan Miqat sebagai gunung di Arafah.
Sementara itu, para sejarawan percaya bahwa itu juga melayani orang yang datang dari arah lain. Al-Ghuri, sultan ke-45 dari dinasti Mamluk, mengatakan itu adalah Miqat rakyat Yaman dan Taif. Sedangkan Qadi Ayyad, seorang sarjana hukum Maliki terkenal di Zaman Keemasan Islam (800-1258) mengatakan, itu adalah Qarn Al -Thaalib yang berfungsi sebagai Miqat rakyat Najd.
Menurut Al-Salimi, beberapa orang menyebutnya “Qaran”. Ini pengucapan yang salah, karena Qaran adalah suku di Yaman. []


















