Jakarta, Gontornews – Kepolisian Republik Indonesia mengaku siap mengusut pencoretan bendera merah putih tidak terkecuali pencoretan bendera Merah Putih yang dicetak logo grup musik Metallica yang tersebar secara viral di sosial media.
“Kalau terhadap lambang negara, bendera, lagu kebangsaan, sudah ada undang-undang; tidak boleh mencorat-coret,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul, di Jakarta, Kamis (19/1).
Seseorang yang mencoret bendera Merah Putih, kata Martinus, berpotensi terjerat Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebanggsaan.
“Setiap orang mencoret, menulis, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 500 juta,“ ujarnya memaparkan isi UU Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara dan serta lagu kebangsaan.
“Bendera itu merupakan lambang negara, Merah Putih kecil sekalipun, itu bendera Merah Putih. Apapun tulisannya. Gambar Presiden dan Wakil Presiden tidak boleh,” tambahnya.
Penelusuran foto Merah Putih bergambarlogo Metallica itu bermula dari peristiwa massa Front Pembela Islam (FPI) yang membawa bendera Indonesia bertuliskan Arab “La Ilaha Illallah” dan gambar pedang bersilang di bawahnya saat unjuk rasa di depan Markas Besar Polri, pada Senin (16/1) yang lalu.
Untuk memastikan kasus tersebut, Polisi akan memanggil ahli untuk meminta keterangan perihal lambang negara yang dicoret.
“Dalam perspektif Polri, itu suatu tindakan pelanggaran. Nanti ada ahli, banyak ahli (dimintai keterangan), termasuk pembuat undang-undang,” katanya.
Martinus menghimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan pencoretan pada bendera Merah Putih karena dapat memicu keresahan sosial dan masalah-masalah baru serta tentunya ancaman sanksi hukum bagi pelanggar. [Mohamad Deny Irawan]




















