Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr HM Hidayat Nur Wahid MA (HNW) mengapresiasi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang mendengarkan kritik dan saran Muhammadiyah, MUI, NU, dan lainnya, dan menyatakan sepakat untuk merevisi Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 dengan memasukkan frasa “Agama”. Tapi HNW berharap sikap akomodatif atas kritikan tersebut diterapkan juga terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Seragam Sekolah Berbasis Keagamaan, yang juga dikritisi oleh banyak pihak karena alasan yang sejenis: ketidaksesuaian dengan konstitusi.
“Sikap Mendikbud untuk merevisi draf Peta Jalan Pendidikan bermasalah itu merupakan langkah yang benar, dan sudah seharusnya dilakukan, mengingat banyaknya kritikan yang disampaikan oleh sejumlah elemen bangsa peduli Pendidikan Nasional seperti Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia, dan Nahdlatul Ulama, juga oleh partai politik seperti PKS dan PPP. Apalagi kritik terhadap draf ini juga sudah disampaikan oleh Komisi X DPR RI, mitra kerja Kemendikbud, sejak Januari 2021. Sayangnya tidak mendapatkan respons positif yang cepat dari Kemendikbud,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (11/3).
HNW mengingatkan Mendikbud Nadiem yang sempat berkilah bahwa kata ‘agama’ tidak eksplisit dimasukkan, karena sudah diakomodir dengan ketentuan tentang Pelajar Pancasila yaitu pelajar yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia. Menurut HNW, itu tidak cukup untuk menggantikan konstitusionalisasi penyebutan frasa “Agama” sejak dalam draf. Karena UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat (5) maupun UU Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 angka 2 pun, secara eksplisit menyebutkan Agama, dikaitkan dengan Pendidikan Nasional, selain penyebutan frasa Budaya. Kesalahpahaman berpikir ini yang agaknya menjadi pangkal dari berbagai kebijakannya yang seakan kerap ‘alergi’ dengan penyebutan Agama.
“Bila merujuk Pasal 31 ayat (3) UUD NRI 1945 memang hanya disebutkan iman, takwa dan akhlak mulia. Tapi, jangan lupa, Pasal 31 ayat (5) menyebutkan agama secara eksplisit. Demikian juga UU No 20/2003 Pasal 1 angka 2 malah secara eksplisit lebih dahulu menyebut Agama sebelum menyebut Budaya dikaitkan dengan Pendidikan Nasional,” paparnya.
Jadi tidak perlu berkilah bahwa di draf Peta Jalan Pendidikan Nasional tersebut Agama sudah disebut secara implisit. Karena UUD NRI 1945 maupun UU Sisdiknas yang menjadi rujukan Peta Jalan itu juga sangat jelas menyebutkan frasa Agama tidak hanya secara implisit, tetapi juga eksplisit di kedua pasal tersebut. Demikian juga UU Sisdiknas.
“Nah, karenanya kalau rujukan Konstitusionalnya (UUD dan UU) tidak hanya menyebutkan frasa Budaya secara eksplisit dikaitkan dengan Pendidikan, tetapi juga menyebutkan frasa Agama secara eksplisit dikaitkan dengan Pendidikan, maka sudah seharusnya aturan peraturan perundangan di bawahnya wajib mengikuti dan tidak malah membuat ketentuan yang tidak sejalan dengan UUD dan UU itu,” tegas HNW.
Karenanya, anggota Komisi VIII DPR RI ini mengingatkan, ”Bila kesalahan berpikir dengan tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan UUD seperti itu digunakan dalam mengambil kebijakan, maka akan bisa menghadirkan ketidakbijakan yang lain, seperti hadirnya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendikbud, Menag, dan Mendagri tentang seragam sekolah berbasis keagamaan yang menimbulkan kontroversi dan penolakan dari banyak pihak seperti MUI, Muhammadiyah, dan PKS, serta pihak-pihak yang sekarang juga mengkritisi Peta Jalan Pendidikan Nasional itu.
Menurut HNW, sudah sepatutnya jika SKB Tiga Menteri yang dinilai tidak sesuai dengan UUD NRI Pasal 31 ayat (3) soal pendidikan yang meningkatkan keimanan ketakwaan dan akhlak mulia, serta tidak sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) soal negara yang menjamin masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya, termasuk dalam hal berpakaian, agar SKB itu juga segera direvisi.
“Memang intoleran di dunia pendidikan dan lain-lainnya tidak diperbolehkan, karenanya melarang siswi untuk memakai pakaian sesuai dengan ajaran agamanya memang tidak dibenarkan sebagaimana dalam SKB, dan mewajibkan berpakaian yang tidak sesuai ajaran agama yang dianut siswi juga tidak boleh. Tetapi ketentuan Konstitusi soal Pendidikan, Agama dan Budaya sangat jelas sekali. Di situlah SKB Tiga Menteri soal seragam sekolah yang bisa menghadirkan intoleransi itu perlu segera direvisi, agar sesuai dengan Konstitusi, sebagaimana kritikan banyak pihak yang sangat peduli dengan Pendidikan, Moderasi dan Toleransi,” terang HNW.
Menurutnya, pendidikan termasuk Peta Jalan Pendidikan Nasional dan aturan berpakaian di sekolah, harus betul-betul mencerminkan pendidikan dan pemahaman yang baik dan benar terhadap Konstitusi dan peraturan perundangan dan ketaatan kepada Konstitusi. “Melalui Kemendibud, maka pendidikan bisa menghadirkan hasil dan tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana dicantumkan dalam UUD NRI 1945 maupun UU Sisdiknas,” pungkas HNW. []




















