Jakarta, Gontornews – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), secara resmi, keluarkan pernyataan sikap terkait pernyataan tim pengacara sekaligus terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Jakarta, Kamis (2/2).
Dalam pernyataan sikapnya, MUI mendesak lembaga hukum seperti Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung serta lembaga kehakiman, Komisi Yudisial agar menegakkan kode etik lembaga peradilan serta mengintensifkan pemantauan dan pengawasan proses persidangan perkara Ahok.
Berikut pernyataan Sikap MUI tersebut:
1. Menyesalkan terjadinya tidak diindahkannya nilai-nilai etika dan kehormatan lembaga peradilan dalam proses persidangan perkara a quo;
2. Menyesalkan sikap tim pengacara terdakwa maupun terdakwa terhadap saksi (Dr KH Ma’ruf Amin) yang telah memberikan keterangan dalam persidangan perkara a quo yang cenderung menekan dan melecehkan kebenaran keterangan saksi dengan sikap yang arogan dan tidak santun serta tidak mengindahkan nilai-nilai kehormatan lembaga peradilan;
3. Meminta kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menegakkan kode etik lembaga peradilan dalam pemeriksaan perkara a quo;
4. Meminta Mahkamah Agung RI, Kejaksaan Agung untuk lebih mengintensifkan pemantauan dan pengawasan proses persidangan perkara a quo, sehingga seluruh persidangan berjalan sesuai peraturan-peraturan undangan dan etika persidangan.
[Mohamad Deny Irawan]


















