Jakarta, Gontornews—-Pernyataan salah satu Tim Penasehat Hukum Terdakwa Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok, Humprey Djemat, dalam sidang pemeriksaan saksi Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin dinilai Koordinator Tim Advokasi GNPF MUI Nasrulloh Nasution sebagai tindakan yang salah langkah.
Menurut Nashrullah, pernyataan Humprey tidak hanya dapat memicu reaksi kemarahan umat Islam tetapi bisa memicu munculnya implikasi hukum dari pernyataan tersebut. Hal ini bermula dari sikap Humprey yang mengancam akan mempidanakan Kiai Ma’ruf terkait kesaksiannya di dalam kasus Penodaan Agama yang digelar Selasa (31/1).
Dalam kesempatan itu Humprey berusaha menekan Kiai Mar’uf untuk mengakui isi pembicaraan telepon Kiai Maruf dengan mantan orang nomor satu di Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudoyono (SBY). Humprey juga berusaha mempengaruhi Kiai Ma’ruf dengan mengancam akan mempidanakannya karena dianggap memberikan keterangan palsu.
Koordinator Tim Advokasi GNPF MUI ini mengingatkan bahwa ancaman mempidanakan RAIS AAM NU ini akan memicu kemarahan umat islam khususnya warga NU yang dikenal sangat menghormati kiai-nya. “GP Ansor DKI sudah menyatakan sikap, Yenny Wahid juga sudah, dan sebentar lagi Ketua PBNU juga sepertinya akan bersikap,”terangnya.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan Humprey yang mengungkapkan isi pembicaraan yang katanya antara SBY dengan Kiai Ma’ruf bisa berpotensi menimbulkan akibat pelanggaran hukum apabila memang informasi yang diungkap benar adanya.
“Polisi perlu mengklarifikasi kebenaran informasi yang disampaikan Pengacara Ahok, apabila terbukti ada pelanggaran intersepsi, maka pelakunya bisa dijerat UU ITE dan UU Komunikasi,”pungkasnya. (Muhammad Khaerul Muttaqien)






















