Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr HM Hidayat Nur Wahid MA menilai, penistaan agama dan simbol agama yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang, WNI yang saat ini diduga berada di Hongkong, di bulan suci Ramadhan, menunjukkan makin penting segera disahkannya RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama untuk menjaga harmoni dan toleransi di kalangan umat beragama di Indonesia.
HNW, sapaan akrabnya, mengatakan penistaan agama dan simbol agama yang terulang dan makin vulgar ini menunjukkan makin mendesaknya kehadiran RUU Pelindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama. “Masalah ini harusnya diselesaikan secara komprehensif, dengan segera disahkannya UU yang khusus (lex specialis). Karena persoalan ini terus berulang, dan sanksi pidana dalam KUHP terbukti tidak menciptakan efek jera. Bahkan, pelaku semakin berani bahkan menantang aparat hukum dengan menyatakan silakan untuk melaporkan dirinya ke pihak Kepolisian, malah mengiming-imingi dengan hadiah,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Ahad (18/4)
Meski begitu, ia juga mendukung langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut dan mengejar pelaku penistaan agama dan simbol agama oleh Jozeph Paul Zhang, walau dengan instrumen hukum yang ada saat ini terkait penistaan agama.
Ia berpendapat, penistaan terhadap agama Islam dan simbol agama Islam di antaranya terkait puasa sebagai ajaran Islam, dan Nabi Muhammad SAW yang adalah panutan umat Islam, yang dilakukan oleh Jozeph Paul yang viral di media sosial, sudah sangat terang benderang dan keterlaluan.
“Ucapan-ucapannya jelas ingin menistakan agama dan simbol agama, tidak sesuai dengan prinsip toleransi beragama , dan secara nyata telah mengusik ketenangan umat Islam di Indonesia yang saat ini sedang beribadah di bulan suci Ramadhan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menghimbau agar umat Islam di Indonesia tidak terpancing dengan penistaan tersebut, dan mempercayakan agar Polri secara profesional segera dapat mengusut, mengejar dan menangkap pelaku, berkoordinasi dengan interpol. “Polri harus bisa menjawab harapan umat Islam, dan membuktikan bahwa Polisi bisa menegakkan hukum secara adil dan tak tebang pilih, dengan segera menangkap pelaku penistaan agama dan simbol agama ini dan kemudian menjatuhkan hukum secara maksimal, agar tak terulang kasus serupa,” tukasnya.
HNW juga berharap agar pelaku penistaan agama Islam ini dapat benar-benar ditangkap dan diproses hukum secara transparan, untuk membuktikan bahwa Indonesia negara hukum. “Jangan sampai nanti ada pernyataan bahwa tersangka sakit jiwa, seperti dalam kasus penistaan agama Islam dalam bentuk vandalisme atau kekerasan terhadap tokoh agama sebelumnya. Sebab kalau dia sakit jiwa, bagaimana mungkin dia bisa dengan mudah keluar masuk Indonesia, dan sekarang dikabarkan berada di Hongkong,” ujarnya.
Menurut HNW, dari sudut pandang hukum positif Indonesia, pelaku bisa tetap diusut meski berada di luar negeri. Ia merujuk kepada asas nasionalitas aktif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 KUHP bahwa hukum pidana Indonesia berlaku terhadap WNI di mana pun ia berada. “Dan bila pun dia bukan WNI, KUHP kita juga bisa menjangkau dengan asas nasionalitas pasif di Pasal 4. WNI atau WNA yang melakukan tindak pidana di luar wilayah Indonesia dapat dipidana sepanjang perbuatan itu melanggar kepentingan Indonesia. Ini jelas ingin mengadu domba antarumat beragama di Indonesia,” tambahnya.
HNW menyebutkan, dua asas tersebut juga diperkuat dengan Pasal 2 UU ITE yang menganut asas ekstrateritorial. UU ITE berlaku untuk setiap orang, baik yang berada di dalam maupun di luar Indonesia, yang perbuatannya memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. “Penistaan agama Islam dan simbol Agama Islam yang diduga dilakukan oleh seorang WNI ini jelas mencoreng wajah Indonesia sebagai negara mayoritas Muslim yang moderat. Dan bertentangan dengan program Pemerintah yang menganjurkan toleransi dan menolak segala bentuk radikalisme,” ujarnya.
“Jadi, saya mendukung pihak Bareskrim untuk segera menangkap pelaku penistaan agama dan simbol agama yang meneror secara radikal kekhusyu’an umat Islam yang lagi beribadah di tengah bulan Ramadhan. DPR dan Pemerintah juga perlu menciptakan instrumen hukum yang lengkap untuk melindungi tokoh agama dan simbol agama dari upaya penistaan terus menerus, yang berpotensi memecah belah kesatuan nasional, dengan segera membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama yang sudah disepakati menjadi Program Legislasi Nasional 2021,” pungkasnya. []


















